Tabloidbnn.info.TIMIKA — Di tengah gemerlap eksploitasi kekayaan alam di Tanah Amungsa, sebuah ironi besar sedang dipertontonkan. Aksi demonstrasi Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) di depan Kantor Bupati Mimika baru-baru ini bukanlah sekadar dinamika demokrasi biasa. Ia adalah jeritan eksistensial masyarakat adat yang merasa haknya sedang “dijinakkan” oleh labirin birokrasi.
Sebagai bagian dari elemen intelektual Kristen, GMKI Timika memandang perlu membedah ketidakpastian Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian saham/royalti 10% PT Freeport Indonesia secara kritis, logis, dan teologis.
Anatomi Masalah: Politik Penundaan dan Risiko Konflik
Secara logis-akademis, kehadiran Perda adalah instrumen mutlak untuk mengeksekusi janji divestasi. Tanpa payung hukum yang konkret, angka 10% hanyalah abstraksi di atas kertas—sebuah fatamorgana kesejahteraan. Penundaan pembahasan dan pengesahan regulasi ini mengindikasikan adanya “politik penundaan” (politics of delay) yang sistematis.
Namun, yang lebih berbahaya dari sekadar hambatan administrasi adalah potensi gesekan sosial. Ketidakterbukaan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menciptakan ruang hampa yang diisi oleh desas-desus, kecurigaan, dan klaim sepihak.
GMKI Timika memberikan peringatan keras: Jangan sampai ketidakjelasan regulasi ini menjadi sumbu pendek yang memicu konflik horizontal! Sejarah mengajarkan bahwa ketidakadilan dalam pembagian hasil alam sering kali menjadi pemantik kekerasan antar-kelompok. Pemerintah tidak boleh “bermain api” dengan membiarkan masyarakat adat menebak-nebak nasib mereka di tengah kegelapan informasi.
Keadilan Distributif: Menghindari Bom Waktu Sosial
Kita harus melihat bahwa relasi antara Pemerintah, Korporasi, dan Masyarakat Adat saat ini masih sangat timpang. Prinsip keadilan distributif menuntut agar manfaat sumber daya alam menjamin harmoni, bukan menciptakan perpecahan.
Jika pemerintah terus menutup diri, mereka sebenarnya sedang menanam “bom waktu”. Ketika masyarakat merasa haknya dimanipulasi, gesekan antar-warga menjadi risiko nyata. Tugas pemerintah bukan sekadar membagi angka, melainkan memastikan proses pembagian tersebut berlandaskan musyawarah yang jujur agar tidak ada pihak yang merasa dikhianati.
Landasan Teologis: Suara Kenabian untuk Damai Sejahtera
GMKI bergerak di atas landasan teologis yang kokoh bahwa tanah adalah sakral. Kitab Amos 5:24 menyatakan: “Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” Keadilan yang mengalir adalah keadilan yang membawa damai (Shalom).
Secara teologis, pemimpin yang membiarkan rakyatnya bertikai akibat ketidakterbukaan adalah pemimpin yang gagal mengemban mandat Allah. Memastikan Perda ini lahir dengan partisipasi publik yang luas adalah langkah iman untuk menjaga nyawa manusia dan keharmonisan di atas tanah ini.
Kesimpulan dan Desakan Perjuangan
Perjuangan FPHS adalah perjuangan harga diri. GMKI Timika menegaskan tidak akan tinggal diam melihat proses ini berjalan di lorong gelap yang berisiko memicu kekacauan. Kami mendesak:
Transparansi Total: Segera buka draf Perda 10% kepada publik, akademisi, dan lembaga adat untuk diuji secara materiil. Keterbukaan adalah satu-satunya cara meredam prasangka.
Mitigasi Konflik Horizontal: Pemerintah dan DPRD bertanggung jawab secara moral untuk memastikan isi Perda tidak menciptakan segregasi atau kecemburuan sosial yang berujung pada kekerasan.
Percepatan Tanpa Syarat: Hentikan retorika birokrasi. Segera tetapkan jadwal pengesahan yang transparan dan dapat dipantau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jangan sampai emas yang keluar dari bumi Amungsa hanya menyisakan air mata dan pertumpahan darah di antara sesama saudara hanya karena pemerintah lalai menyediakan payung hukum yang adil.
Ut Omnes Unum Sint.
Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian.
Oleh: Louis Fernando Afeanpah
(Ketua Cabang GMKI Timika Masa Bakti 2024-2026)












