Mengamuk Membawa Sajam, ODGJ Diamankan Petugas Polsek Kelua Bersama Warga

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Kelua bersama warga dalam mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau di wilayah Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Selasa, (15/07/2025).

Aksi pelaku FN(32), yang merupakan warga Desa Pasar Panas RT. 04, Kecamatan Kelua, sempat membuat warga resah karena membawa senjata tajam dan bertindak agresif disekitar permukiman.

Berawal saat anggota jaga Polsek Kelua menerima informasi dari anggota Koramil Kelua, Kopral Ade, yang melaporkan adanya seseorang yang diduga ODGJ mengamuk di Desa Takulat, Kapolsek Kelua bersama personel piket segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan FN tanpa insiden lebih lanjut.

Setelah diamankan, FN langsung dibawa ke Puskesmas Kelua untuk pemeriksaan awal, dan selanjutnya, Polsek Kelua berkoordinasi dengan aparat Desa Pasar Panas untuk proses rujukan FN ke RSJ Sambang Lihum guna penanganan medis lebih lanjut.

Kapolsek Kelua, IPTU Gunawan AS, menyampaikan apresiasi danterima kasih kepada masyarakat yang sigap dan kooperatif saat proses penanganan dan ikut membantu dengan tenang tanpa tindakan anarkis.

Penanganan terhadap ODGJ harus dilakukan secara manusiawi dengan tetap menjaga keselamatan bersama dan dengan tindakan cepat merupakan bentuk kolaborasi antara aparat dan masyarakat, ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem deteksi dan penanganan dini terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan.

Polres Tabalong akan terus bersinergi dengan unsur TNI, pemerintah desa, dan layanan kesehatan dalam menangani kasus-kasus sosial seperti ini.

Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap ODGJ, ungkapnya.

Kepala Desa Pasar Panas, Hilal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa FN merupakan warganya yang memang sudah lama mengidap gangguan jiwa, fan sampai saat ini sudah empat kali dirawat di RSJ Sambang Lihum dan pihaknya mendukung langkah Polsek Kelua serta berharap FN bisa segera mendapatkan penanganan yang baik, tuturnya.

Polsek Kelua telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat kejadian dan untuk pelaku FN kini masih dalam penanganan pihak medis untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit jiwa.
(Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *