Menindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar Di Taman Giat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Sekira pukul 02.00 Wita, Operator layanan 110 Polres Tabalong menerima laporan adanya kegiatan balap motor disekitar Taman Giat Tanjung, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga, Personel Siaga Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung segera mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan pembubaran pada Minggu dini hari,(8/2/2026).

Ketika petugas tiba dilokasi, para remaja yang mengetahui kehadiran mobil patroli kepolisian langsung membubarkan diri dari aksi balapan liar.

Selanjutnya Petugas melakukan patroli lanjutan kearah Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tanjung, dan mendapati sekelompok remaja yang diduga terlibat balap liar tengah berkumpul di area eks Rumah Sakit Covid H. Usman Dundrung.

Enam remaja beserta kendaraan roda dua yang mereka gunakan diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, keenam remaja tersebut diketahui masih berstatus pelajar, diantarnya satu orang berusia 13 tahun, empat orang berusia 14 tahun, dan satu orang berusia 15 tahun.

Kemudian Petugas memanggil orang tua masing-masing remaja untuk diberikan pemahaman dan arahan terkait bahaya balap liar serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Para remaja juga diberikan bimbingan dan pembinaan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat aksi balap liar dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta meresahkan masyarakat.

Selesai proses pembinaan, orang tua diperbolehkan membawa anak-anak mereka kembali ke rumah, namun, kendaraan roda dua yang digunakan sementara diamankan di Satlantas Polres Tabalong.

Pengambilan kendaraan dilakukan oleh orang tua pada Senin, (9/02/2026), di Satlantas Polres Tabalong pada jam kerja, dengan membawa surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan, serta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat sebagai bentuk komitmen agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. ketika dikonfirmasi pada Selasa siang, (10/02/2026), melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung.

Heri Siswoyo menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak diluar rumah, dan mengendarai kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan, terangnya.

Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, S.H., M.M. secara terpisah menyampaikan bahwa saat terjaring petugas di jalan raya sebagian kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Orang tua saat pengambilan kendaraan diwajibkan membawa knalpot standar guna dilakukan penggantian langsung dilokasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila dikemudian hari kembali ditemukan pelanggaran lalu lintas, baik terlibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas, tegas Kasat Lantas. (Hapase).

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *