Tabloidbnn.info. Batam – Kasus 2 ton sabu yang menjadi viral di Jagat Maya, sebanyak 6 orang pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum negeri Batam hukuman mati, namun pelaku atas nama Pandi Ramdhan mendapatkan dukungan dari publik, dan pada persidangan putusan tanggal 05 / 03 / 2026 Pengadilan negeri Batam memutuskan atas nama terdakwa Pandi Ramdhan hukuman penjara dengan selama 5 tahun.
Yang menjadi pertanyaan publik, dalam putusan tersebut kapal Sea Dragon seharusnya menjadi barang bukti tidak dijadikan sebagai barang bukti dan sangat aneh awal nya para pelaku akan naik kapal Nort star, tiba-tiba berganti kapal Sea Dragon dengan alasan kapal Nort star dalam perbaikan,ini sangat janggal sekali.
Seharusnya Kapal Sea Dragon menjadi barang bukti sampai keputusan pengadilan negeri Batam selesai, tetapi faktanya kapal Sea Dragon Raib.
Ini tercermin dalam putusan pengadilan negeri Batam terhadap Pandi Ramdhan, dimana barang bukti yang disita adalah, rekening bank ( ATM ),Hp sedang barang bukti sabu-sabu sebelumnya telah di musnahkan, sedangkan paspor dan buku pelaut di kembalikan kepada Pandi Ramadhan.
Kapal Sea Dragon seharusnya menjadi barang bukti dalam persidangan dan ternyata tidak masuk dalam PETITUM, publik bertanya kemana kapal Sea Dragon hilang.

Bea cukai dan Badan narkotika Nasional ( BNN ), sebagai pihak yang melakukan penangkapan harus menjelaskan kenapa kapal Sea Dragon tidak dijadikan sebagai barang bukti.
Jacobus Silaban, SH praktisi hukum dan Biro hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri kepada beberapa media mengatakan seharusnya berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, seharusnya Kapal Sea Dragon dijadikan salah satu barang bukti, mengingat kapal tersebut melakukan pelanggaran salah satunya berlayar tidak memakai bendera dan membawa barang terlarang.
Lebih lanjut menurut Jacobus, seharusnya baik agen maupun pemilik kapal dihadirkan dalam persidangan, sehingga akan membuat terang benderang kasus tersebut siapa pemilik barang haram tersebut.Dengan tidak di jadikan barang bukti kapal Sea Dragon, apalagi publik beranggapan adanya upaya kesengajaan menghilangkan barang bukti hal yang wajar ujarnya.
Sebab sebagai Pengacara yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum dan saya pernah menangani kasus serupa, tetapi barang bukti adalah BMM, dan di terapkan Undang-undang tentang pelayaran dan Migas, barang bukti seperti kapal tetap ditahan sampai adanya keputusan pengadilan inkrah. Seharusnya kasus ini undang undang pelayaran dan narkotika di terapkan, kapal Sea Dragon berpotensi menjadi barang sitaan untuk negara.
Dalam Kasus sabu seberat 2 Ton , dari setiap putusan pengadilan tidak pernah mengikut sertakan barang bukti kapal Sea Dragon, tentu ini sangat janggal sekali, oleh karenanya pihak yang melakukan penangkapan harus menjelaskan kenapa kapal Sea Dragon tidak dijadikan barang bukti.
Tegas Jacobus , dari putusan Pandi Ramdhan tanggal 05 dan putusan pelaku 2 orang warga negara Thailand, kapal Sea Dragon seharusnya dengan barang bukti sabu-sabu 2 ton tidak bisa di pisahkan kerena satu kesatuan dengan barang bukti sabu-sabu, namun sabu di musnahkan dan kapal Sea Dragon keman ?, apakah disita untuk negara atau dikembalikan kepada pemilik,ini tidak ada sama sekali dalam putusan tersebut.
Di pihak lain, Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, menyampaikan serupa tentang kenapa kapal Sea Dragon tidak dijadikan sebagai barang bukti. Untuk menguak misteri kasus sabu seberat 2 Ton, kita berharap komisi 3 DPR RI, dapat memanggil pihak yang melakukan penangkapan seperti Bea dan Cukai Serta Badan Narkotika Nasional ( BNN ), agar kasus ini benar benar semakin Terang mengingat kasus ini cukup besar dan menggemparkan publik , sejati kenapa jaksa penuntut umum bisa P 21 sedangkan kapalnya tidak dijadikan barang bukti,ini sangat aneh tutupnya.
Untuk kepentingan berita berimbang dan akurat, Tim Media memberikan ruang sebesar besarnya kepada para pihak seperti Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional ( BNN ), untuk dapat memberikan informasi dan klarifikasi.












