MIRIS…!!! Nenek 60 Tahun di Mantangai Kapuas, Diciduk Polisi Gegara Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang perempuan berinisial S (60) di rumahnya,Desa Sei Gawing, Kec, Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menerangkan bahwa, penangkapan wanita paruh baya ini, merupakan tindak lanjut dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di wilayah tersebut Kamis 16/10/2025.

Pelaku S, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap sekitar pukul 21.20 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika termahal Hengky.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas,melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara (TKP), ujar Hengky.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas,termasuk 25 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan total berat kotor mencapai 16,41 gram ungkap Hengky.

Selain itu,turut diamankan juga barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan jual beli Narkotika sabu,seperti tiga buah plastik warna hitam,satu kotak merk SP UV special ginseng,satu lembar tisu,satu bal plastik klip merk ZIP IN, satu tas merk SIGII MON warna biru,satu dompet kecil warna hitam,dan dua buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, papar Hengky.

Petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah),yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap Narkotika, dan temuan uang tunai dalam jumlah besar ini, semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku S, tidak hanya sebagai pemakai, melainkan terlibat dalam jaringan pengedar di wilayah Mantangai.

Lebih lanjut, Pelaku S saat ini, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka S yang ditangkap pada Rabu malam,15 Oktober 2025 itu,disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Hengky.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *