MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara 2024

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Barito Utara Kalteng, Mahkamah Konstitusi (MK), telah mendiskualifikasi semua Paslon bupati dan wakil bupati Barut, yakni Paslon no urut 01,H. Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo, dan Paslon no urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra jaya.

Adapun putusan tersebut, dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim MK Suhartoyo, pada Rabu 14/05/2025.

Selain di diskualifikasi kedua Paslon tersebut, majelis hakim MK juga menyatakan bahwa, pilkada Barito Utara harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)..

Kemudian Majelis Hakim MK, membatalkan putusan keputusan KPU Barut, No 821/2024 tanggal 4 Desember 2024, tentang penetapan hasil bupati dan wakil bupati, dan keputusan KPU Barut no 16/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, tentang perubahan keputusan KPU Barito Utara no 821/2024,tanggal 4 Desember 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barut.

MK juga memerintahkan KPU Barito Utara, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan tetap mengunakan DPT dan DPK, yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Dengan pasangan calon baru, yang di usulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik pengusul, dan pengusung pada pemilihan bupati wakil bupati Barut.

Terahir majelis hakim MK, memerintahkan KPU Barito Utara,untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) serentak, selambat-lambatnya 90 hari, setelah putusan ini diputuskan.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *