Nasabah Minta Perbankan Aceh Mendapat Dispensasi Kredit Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

  • Bagikan

Tabloidbnn.info- Bireuen Bencana alam yang meluluhlantakkan tiga Provinsi daerah di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat di akhir tahun 2025, ternyata membawa penderitaan yang berlipat-lipat bagi korbannya, masalahnya tidak sekadar kehilangan rumah, sehingga harus membangun tempat berteduh yang baru, tidak hanya itu ada tanah bersama rumah ikut hilang sudah menjadi aliran sungai, yang didapat pinjaman dana kredit dari bank, tetap harus dicicil pengembaliannya ke bank sesuai perjanjian semula.

Sehingga pepatah ”sudah jatuh tertimpa tangga” pun tidak lagi tepat untuk menggambarkannya. Mungkin pepatahnya perlu dilengkapi dengan ”sudah jatuh tertimpa tangga lalu terperosok masuk lumpur”

Kami meminta pihak perbankan memberikan dispensasi dan penundaan pembayaran angsuran, terutama bagi masyarakat yang mengambil KUR. Permintaan ini mencakup relaksasi pembayaran untuk berbagai kalangan, meliputi ASN, TNI, Polri, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum yang terdampak korban bencana alam banjir dan longsor, pascabencana ini diberi keringanan kredit atau penundaan pembayaran sementara kepada masyarakat yang terdampak akibat terhentinya aktivitas ekonomi.

Hal ini sesuai dengan kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/20225) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Dengan adanya penundaan pembayaran kredit sementara, masyarakat memiliki ruang untuk fokus pada pemulihan tanpa terbebani cicilan kredit yang memberatkan dan pelaku usaha dapat kembali fokus memulihkan kegiatan ekonomi mereka tanpa tekanan finansial jangka pendek.
Bupati Bireuen diharapkan dapat mengajukan surat permohonan kebijakan keringanan kredit pada pihak Perbankan dan hal ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak legislatif dengan adanya komitmen bersama dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana. Permohonan keringanan ini ditujukan kepada dua bank besar yang beroperasi di Kabupaten Bireuen, yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bireuen, dalam kebijakan keringanan kredit ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi warga yang aktivitas ekonominya terhenti akibat bencana. menilai bahwa dukungan dari sektor perbankan sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pascabencana.

Respons yang sigap dari perbankan akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk bangkit kembali. Ini adalah momen krusial bagi perbankan untuk menunjukkan peran sosial dan kepeduliannya terhadap komunitas.

“Dengan kolaborasi pemerintah daerah, legislatif, dan perbankan, roda perekonomian masyarakat Kabupaten Bireuen diharapkan dapat kembali bergerak ke arah yang lebih baik.” Harapan besar diletakkan pada kerjasama ini untuk memastikan bahwa Bireuen dapat pulih lebih cepat dan lebih kuat dari dampak bencana yang terjadi.(MZ)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *