Nasib Penyewa Rumah Kontrakan Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

  • Bagikan

Foto Ilustrasi

Tabloidbnn.info | ​Aceh Tamiang – Kekhawatiran warga penyewa rumah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang kini berubah menjadi kepanikan. Meski masa pendataan bantuan rehabilitasi rumah yang sedianya berakhir pada 15 Januari 2026 dikabarkan akan diperpanjang, nasib ribuan pengontrak tetap berada di ujung tanduk akibat minimnya koordinasi dari pemilik bangunan.

​Hingga penutupan jadwal pendataan pada Kamis (15/1), banyak penyewa gagal mendaftarkan kerugian mereka. Kendala utamanya bukan ketidaksiapan warga, melainkan keengganan para pemilik rumah untuk bekerja sama dalam proses verifikasi data.

​”Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah tidak mau koordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami khawatir muncul dua nama yang terdaftar di rumah yang sama, namun hak kami sebagai penyewa hilang,” keluh seorang warga penyewa rumah kontrakan di Desa Bundar, Karang Baru, Jumat (16/1).

Menurutnya, pemilik rumah merasa khawatir jika penyewa mendapatkan bantuan, sehingga nilai bantuan perbaikan fisik (rehab) untuk bangunan milik mereka akan berkurang.

Selain itu, tambahnya, pemilik rumah juga berencana tidak lagi menyewakan propertinya setelah diperbaiki, sehingga merasa tidak perlu membantu penyewa saat ini dalam proses pendataan.

​Tanpa validasi dari pemilik bangunan, status penyewa sebagai “korban terdampak” seringkali dianggap tidak memenuhi syarat administratif oleh sistem pemerintah, meskipun mereka secara nyata kehilangan harta benda.

​Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT), Syawaluddin, menilai perpanjangan waktu pendataan tidak akan efektif bagi para penyewa jika prosedur administrasinya tetap kaku.

​”Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada kepemilikan rumah, maka penyewa akan selamanya menjadi ‘bayangan’ yang tidak terlihat oleh negara. Mereka kehilangan harta, kehilangan tempat tinggal, dan kini kehilangan hak bantuan,” tegas Syawaluddin.

​Menyikapi kebuntuan ini, Syawaluddin mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengambil langkah diskresi: ​Jalur Mandiri Bagi Penyewa: Memberikan kesempatan bagi pengontrak untuk mendaftar bantuan berdasarkan surat keterangan domisili atau saksi dari perangkat desa tanpa ketergantungan dokumen pemilik rumah.

​Memberikan peringatan kepada pemilik rumah yang menerima dana rehab namun menolak memvalidasi data penyewa mereka.

Memisahkan secara tegas antara bantuan rehabilitasi fisik (untuk pemilik aset) dan bantuan kemanusiaan/kerugian harta benda (untuk individu/penyewa).

​Bagi warga penyewa di Aceh Tamiang, setiap menit tanpa perubahan regulasi adalah langkah menuju pemiskinan permanen pasca-bencana. Pemerintah diharapkan segera bertindak agar bantuan tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh pemilik aset/rumah.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *