Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Polda Aceh, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dikediamannya. Rabu (18/12/2024).
Pelaku diketahui berinisial SGN alias GN(27) warga Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ini diamankan Polisi setelah terbukti menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh personel Sat Resnarkoba terkait adanya transaksi jual beli narkoba di salah satu Desa di Kecamatan Tenggulun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SGN alias GN dikediamannya dan melakukan penggeledahan terhadap GN yang didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 24 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 65, 53 Gram serta 1 timbangan digital warna silver.
Menurut pengakuan GN narkotika jenis sabu sabu tersebut ia dapatkan dari IDR warga Kota Langsa yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Sebut AKP Erwo.