Tabloidbnn.info. Medan. Polisi menetapkan wanita berinisial TS alias Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap suaminya RMS alias Rusman Maralen Situngkir yang semula dilaporkan meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang membenarkan penetapan status tersangka, dan telah ditahan di Polrestabes Medan. Ia mengatakan pihaknya hari ini, Selasa 17 September 2024 akan paparkan perkara tersebut.
“Besok (hari ini) rencana kami publish ya bang,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang kepada awak media Senin (16/9/2024).
Diketahui, TS alias Tiromsi Sitanggang merupakan yang berprofesi seorang notaris ternama di Kota Medan yang berkantor di Jalan Geperta No 137, Kota Medan.
Penasehat hukum korban dari kantor pengacara Ojahan Sinurat, S.H & rekan juga membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Kata dia, TS ditetapkan tersangka dan ditahan pada Sabtu kemarin.
Ojahan menerangkan, TS ditetapkan tersangka pada Kamis 12 September 2024 usai dilakukan gelar perkara di Polrestabes Medan. Kemudian pada Sabtu, 14 September 2024 TS dijemput dan ditahan.
“Iya benar, informasi dari penyidik TS sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Rusman Maralen Situngkir dan TS ditahan di Polrestabes Medan,” kata Ojahan Sinurat, S.H, Selasa (17/9/2024).
Adapun pasal yang menjerat TS, lanjut Ojahan, adalah dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 (3) KUHP.
“Pada Sabtu 14 September 2024 TS ditangkap di Jalan Gaperta No. 137 Medan, dan dilakukan penahanan di tahanan wanita Polrestabes Medan,” ujarnya.