Ombudsman RI Sumsel Lakukan Supervisi Maladministrasi di SDN 1 Martapura

  • Bagikan

Tabloidbnn.indo | ​OKU Timur — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Ombudsman RI Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Supervisi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di SDN 1 Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (24/11/2025).

​Dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.H., bersama Asisten Pencegahan Maladministrasi, Prana Susuko, S.H.I., M.Si., tim melakukan supervisi untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai standar, bebas dari potensi maladministrasi, serta menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

​Dalam sambutannya, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah bentuk pelayanan publik yang wajib dijaga kualitasnya.

“KBM adalah jantung pendidikan. Di dalamnya berlangsung interaksi antara guru dan peserta didik untuk mentransfer ilmu, membentuk karakter, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan. Namun lebih dari itu, KBM adalah bentuk pelayanan publik yang wajib dijaga kualitasnya,” tegas Adrian, menekankan pentingnya memberikan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas kepada seluruh peserta didik.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, di antaranya Asisten I Setda Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Sekretaris Dinas Pendidikan Ir. H. Dodi Purnama, ST., M.M., Kepala Bagian Organisasi Maya Ekasari, S.IP., M.M., serta Sekretaris Dinas Kominfo Urip Supriyatna, S.P.

​Asisten I Setda OKU Timur, Drs. Dwi Supriyanto, M.M., menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Ombudsman RI Sumsel.

​”Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ombudsman RI Sumsel di Bumi Sebiduk Sehaluan OKU Timur. Kegiatan supervisi maladministrasi ini sangat penting untuk memberikan masukan konstruktif dalam memperbaiki tata kelola layanan pendidikan di daerah kami,” ujarnya.

Kegiatan ​Supervisi oleh Tim Ombudsman RI Sumsel meliputi: ​Pemeriksaan administrasi layanan. ​Observasi pelaksanaan KBM. ​Evaluasi sarana dan prasarana pendukung pelayanan pendidikan.

​Hasil supervisi ini akan menjadi bahan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan layanan publik di satuan pendidikan.

​Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang berkualitas di sektor pendidikan demi mewujudkan generasi yang unggul serta lingkungan belajar yang transparan dan akuntabel.

​Kegiatan ini berjalan lancar dan penuh antusiasme, menandai langkah nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di OKU Timur.

Penulis: Novriansyah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *