Tabloidbnn.info.KUBU-Rokan Hilir, bnn.com- Ombudsman RI (ORI) menerima laporan dari masyarakat Teluk Piyai Pesisir, Jl Lintas PU, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terkait dengan gangguan listrik yang telah berlangsung lama, yaitu 2 (dua) tahun belakangan ini.
Masyarakat setempat mengalami voltase listrik yang sangat rendah, yaitu antara 110 VA-180 VA, yang telah menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik rumah tangga. Sekitar 50 (lima puluh) warga paling sedikitnya mengalami kerusakan alat elektronik rumah tangga mereka (bukti terlampir).
Tim Ombudsman RI yang dipimpin langsung oleh Bpk Habibie, Sebagai Kepala Ke Asistenan Penerimaan Dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Cabang Riau, menerima laporan langsung dari tim utusan masyarakat warga terdampak pada tanggal 26 Februari 2026, setelah sebelumnya menerima laporan melalui kontak WhatsApp pada tanggal 9 Februari 2026 dari Bpk Sudarno selaku mewakili warga terdampak.
Tim utusan masyarakat terdiri dari:
1. Bpk Sudarno (Penerima Kuasa dari Warga)
2. Bpk Ponirin ST (Pemberi Kuasa mewakili Warga dan warga yang terkena dampak)
3. Bpk Rinto HRP (RT 002 mewakili Desa)
4. Bpk Zulkifli Daulay (Masyarakat terdampak langsung)

Masyarakat Teluk Piyai Pesisir menuntut PLN untuk segera memasang Trafo (gardu) tambahan di titik lokasi tersebut dan penambahan Kabel SKU TR, agar dapat meningkatkan suplai arus listrik di wilayah tersebut sehingga lebih stabil, handal, dan mumpuni.
“Kami berharap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini. Kami sudah tidak bisa lagi menanggung kerugian akibat listrik yang tidak stabil,” kata Bpk Zulkifli Daulay.
Bpk Ponirin ST menambahkan, “Demi menyambut dan melaksanakan ibadah puasa, kami sangat terkendala karena tidak bisa memasak nasi, memakai alat elektronik (Megicom, cosmos, dll) karena arus listrik yang sangat rendah VA nya, tidak mampu mematangkan nasi, kulkas tidak berfungsi, mesin air, dan lain-lain. 3 (tiga) televisi LED rusak total.”

Ombudsman RI akan melakukan investigasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan laporan ini. “Kami akan memantau proses perbaikan ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” tambah Bapak Habibie.
Bapak Rinto HRP, selaku yang mewakili desa, berharap semoga masalah ini cepat terselesaikan dan terealisasi dengan segera, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa tanpa kendala lagi.
Dan menurut Bapak Sudarno, kepada Bapak Habibie, PT PLN (Persero) harusnya dikenai sanksi ganti rugi kepada warga atas dasar:
_Dasar Hukum:_
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf g: Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian yang diderita akibat penggunaan barang atau jasa.
– Pasal 7 huruf d: Pelaku usaha (dalam hal ini PLN) wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang atau jasa.












