Tabloidbnn.Info, Bireuen. – Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen, yakni Serikat Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Bireuen Ir.H. Razuardi MT, Rabu (7/5/2025).
Pertemuan ini membahas Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021 mengenai pedoman kerja sama komunikasi dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui media massa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati tersebut, Koordinator gabungan organisasi, Yusri M. Sos, secara resmi menyerahkan dokumen usulan revisi terhadap beberapa poin dalam Perbup yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekosistem media lokal saat ini.
“Perbup ini perlu disesuaikan agar kerja sama publikasi antara Pemerintah daerah dan media massa berjalan lebih adil, transparan, serta berpihak pada keberagaman media di daerah,” Ujarnya Yusri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir.H. Razuardi. MT menyatakan apresiasinya atas itikad baik insan pers dalam membangun sinergi positif dengan Pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengoordinasikan Instansi terkait.
Jika di lihat aturan bila Pj Bupati Aulia diangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 11 Agustus 2024, maka Perbup yang ditetapkan oleh Pj Bupati tersebut akan berlaku hingga tanggal 11 Agustus 2024. Setelah tanggal tersebut, *Perbup tersebut masih kekuatan hokum atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum.*
*Masihkah* berlaku Peraturan Bupati (Perbup) yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati (Pj Bupati) *yang telah* berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati itu sendiri. Perbup yang dibuat oleh Pj Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati, dan berlaku selama Pj Bupati dijabat Aulia.
“Insya Allah, kita akan mengundang Dinas Kominfo, Bagian Humas, serta Sekretaris Daerah untuk duduk bersama dengan para ketua organisasi wartawan yang melakukan peliputan di Bireuen, guna membahas dan menindaklanjuti masukan ini,” Ujar Razuardi.
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik di Bireuen yang tengah mendorong reformasi kebijakan agar iklim kemitraan antara Pemerintah dan media semakin sehat dan profesional. Wartawan diharapkan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menyuarakan kepentingan publik, sementara Pemerintah dituntut lebih adaptif dalam menanggapi dinamika pers yang terus berkembang.(MZ)












