Tabloidbnn.info. Kupang NTT. Proyek Pengadaan Sarana Cold Chain Puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun Anggaran 2021 dinilai Sarat Korupsi.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dengan Pagu Anggaran Rp. 637.200.240, diadakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spek dan standar dari Kementerian Kesehatan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mitra Rajawali Medika yang beralamat di Jalan H. R Koroh Nomor 87, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Sarana Cold Chain yang diadakan tersebut sebanyak 5 Unit yang dibagikan ke Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua.
Sesuai data yang dihimpun Wartawan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, Sarana Cold Chain yang diadakan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan standar dari Kementerian Kesehatan.
Cold Chain yang minta dalam perencanaan itu yang berwarna biru sedangkan yang diadakan itu Warna Abu-abu dengan merk yang berbeda. Sehingga, Perbedaan merk tersebut juga mengakibatkan terjadinya perbedaan harga sesuai dengan harga yang direncanakan dan barang yang diadakan.
Diduga kuat, kaegiatan Pengadaan Sarana Cold chain tersebut tersirat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar, tahu dan mau untuk mengambil keuntungan pribadi semata dalam pengelolaan keuangan negara untuk kegiatan itu.
Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Jusuf Messakh belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Direktur PT Mitra Rajawali Medika pun belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. Namun, Redaksi memberikan kebebasan kepada para pihak yang disinggung dalam pemberitaan ini untuk bisa melakukan klarifikasi dengan menghubungi Nomor Telepon di box Redaksi atau melalui email Redaksi.
(*Mike).