Parit Pembatas PTPN IV Ancam Pengguna Jalan, Wabup Ismail Minta PTPN IV Segera Perbaiki

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang  – Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Ismail, SE.I menegaskan kepada PTPN IV wilayah Langsa agar segera memperbaiki bahu Jalan Nasional di persimpangan Kampung Paya Awe hingga ke persimpangan Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut akibat parit pembatas antara kebun (PTPN IV) dan ruas jalan nasional sehingga merusak bahu jalan” tegas Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, kepada tabloidbnn.info Kamis, (14/8/2025).

Penegasan atau peringatan itu diutarakan saat rapat koordinasi Pemkab Aceh Tamiang dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia di Medan, Sumatera Utara. pada Jumat (08/08/2025).

“Saya minta dalam waktu dua pekan kalian (PTPN IV Wilayah Langsa) sudah memperbaiki kerusakan di ruas tersebut, atau saya akan memasang “police line,” sebutnya.

Wabup juga mengatakan pembiaran terhadap keadaan itu sudah terlalu lama. Di sisi lain, warga mengeluh karena sudah sering terjadi kecelakaan di kawasan itu.

Wabup juga menyayangkan sikap PTPN IV wilayah Langsa yang membuat parit pembatas kebunnya tanpa memperhatikan keselamatan bagi pengguna Jalan Nasional Medan – Banda Aceh.

Terkait pengerukan parit besar (parit gajah) di pinggir Jalan negara, Jalan Provinsi atau Jalan lainnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum, pengerukan parit harus memperhatikan keselamatan lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan, dan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku terutama dari pihak berwenang, pengerukan parit juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial” ucapnya

Dalam Pengerukan parit tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas. Lebar parit dan kedalamannya harus diperhitungkan agar tidak menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan, paparnya.

Pengerukan parit yang besar sangat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan tata air, erosi, atau pencemaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dampak lingkungan dan tindakan mitigasi yang diperlukan.

Pengerukan harus memperhatikan garis sempadan jalan, yaitu batas terluar dari lahan yang diperuntukkan untuk jalan. Bangunan atau konstruksi apapun, termasuk parit, tidak boleh melampaui garis sempadan jalan”.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga yang tinggal disekitar jalan tersebut mengatakan “Bapak liat sendiri saja, parit yang dibuat oleh PTPN IV itu sudah mengenai aspal (bahu jalan) sehingga banyak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan dikhawatirkan jalan tersebut akan longsor ke dalam parit, jelas warga.

Warga juga menyayangkan atas pembuatan parit besar ini karna akan berdampak pada tumbangnya pohon-pohon besar yang ada dipinggir Jalan Negara tersebut.

Selain sebagai pelindung, pohon ini juga dapat menahan terjadinya longsor, namun akibat dari pengerukan yang dikerjakan tanpa memperhatikan fungsi lingkungan, dikhawatirkan pohon ini akan tumbang ke jalan, sebab akar pohon yang ada hanya dapat menahan sebagian saja.

“Takut kita bila melintasi jalan ini saat hujan dan disertai angin kencang, karna akar dari pohon yang ada dipinggir Jalan Negara ini hanya sebelah saja yang menahannya, ” tambah warga.

Pengerukan parit di pinggir Jalan Negara adalah kegiatan yang perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perkebunan yang melakukan pengerukan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, ungkap warga.

Penulis: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *