Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak) resmi memulai proses pendataan hewan ternak yang mati akibat bencana banjir besar. Langkah ini diambil segera setelah berakhirnya masa tanggap darurat hidrometeorologi pada, 6 Januari 2026.
Plt. Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Yunus, SP, menyatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah krusial untuk memvalidasi kerugian sektor peternakan di tingkat desa (kampung). Ia mengharapkan kerja sama aktif dari para Datok Penghulu (Kepala Desa) guna memfasilitasi petugas di lapangan.
”Kami memohon bantuan para Datok untuk membantu mengoordinasikan warga yang terdampak, serta memberikan akses bagi petugas kami dalam melakukan verifikasi langsung di lapangan,” ujar Yunus pada Kamis, (08/01/2026).
Fokus dan Mekanisme Pendataan
Kegiatan verifikasi dan validasi ini difokuskan pada dampak banjir periode November 2025 hingga awal Januari 2026. Untuk menjaga akurasi data, proses pendataan akan dikawal langsung oleh petugas mantri ternak di setiap kecamatan.
Adapun kategori ternak yang masuk dalam pendataan meliputi:
Ternak Besar: Sapi dan Kerbau.
Ternak Kecil: Kambing dan Domba.
Unggas: Ayam Buras, Ayam Ras, dan Itik.
”Petugas akan mendata secara detail jumlah ternak yang mati. Hasil validasi ini akan menjadi basis laporan resmi kami kepada pimpinan untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya,” tambah Yunus.
Sinergi Lintas Sektor
Sebagai payung hukum pelaksanaan, Distanbunak telah menerbitkan surat instruksi pendataan dengan nomor 500.7/002/2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Tamiang serta seluruh Camat di wilayah setempat.
Melalui sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga perangkat kampung, diharapkan proses pemulihan ekonomi di sektor peternakan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.













