Tabloidbnn.info Kuala Kapuas, Kalteng, Tim Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung, menangkap dua terduga pasangan suami istri (pasutri) dugaan pelaku penipuan emas palsu, dan penipuan perjalan ibadah umroh yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H dan S ini, menjual emas yang diduga palsu di beberapa pasar, termasuk di Pasar Palingkau dan sejumlah pasar mingguan di Tabukan, Tatas, Muara Dadahup, Hanibung, dan Manusup Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pasangan ini diduga tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi, tetapi juga di berbagai tempat lainnya Jum’at 28/02/2025.
Selain di Pasar Palingkau, mereka juga menjual emas diduga palsu di beberapa pasar mingguan di Kapuas terang Jailani.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada unit penyidik Reskrim Polsek Kapuas Murung, guna proses hukum lebih lanjut ujar Jailani
Kedua tersangka pasutri pelaku, sudah diamankan tanggal 27 Februari 2025 kemarin di tempat berbeda, dengan dua dugaan kasus penipuan sekaligus yaitu, emas palsu dan perjalan ibadah umroh, wilayah Kalimantan Timur ungkap Jailani.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku menjual emas dengan kadar 99 seberat 50 gram kepada korban atau pelapor.
Kemudian, pada Minggu 4 Februari 2024 lalu, korban mendapat kabar bahwa kedua pelaku selaku pemilik sebuah Toko Mas di Pasar Palingkau, ada tersangkut masalah penipuan emas.
Mendengarkan kabar tersebut setelah itu ia langsung pulang ke rumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibeli dan membawa ke toko tersebut, namun tutup.
Ia pun berinisiatif membawa emas tersebut ke toko emas lain, yang ada di wilayah Kota Kuala Kapuas. setelah diperiksa dan ketahui ternyata emas tersebut palsu, dan hanya terbuat dari tembaga yang dipoles.
Korban awalnya membeli emas tersebut dengan harga Rp40.500.000. Namun, setelah diperiksa, emas tersebut ternyata bukan emas murni, sehingga korban mengalami kerugian besar papar Jailani.
Tidak hanya kasus penipuan emas palsu, kini pasutri tersebut, juga menjalani kasus hukum penipuan perjalan ibadah umroh, yang korbannya mencapai 40 orang dengan total uang yang sudah disetorkan Rp 25 juta per orang papar Jailani.
Kini pasutri itu telah diamankan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dua kasus yang berbeda tutup Jailani.