Tabloidbnn.info. Bengkalis-Dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, Desa Pangkalan Pinang Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.telah melaksanakan pembangunan gedung Sanggar Seni.
Diduga didalam Pembangunan tersebut ada pengelembungan dana. dan juga pembangunan gedung Sanggar Seni tersebut juga tidak termasuk, didalam juknis skala prioritas. sebagaimana juknis penggunaan Dana Desa.
Pembangunan gedung Sanggar Seni Desa Pangkalan Pinang, telah menjadi sorotan/tidak percaya tentang anggaran dari pembangunan tersebut.Ditambah lagi dengan juknis pengunaan dana Desa dimana pembangunan, gedung Sanggar Seni tidak termasuk diprioritaskan sesuai dengan juknis penggunaan dana desa.
Sehingga dari beberapa warga Desa setempat, menjadi pertanyaan termasuk dari wartawan. Sebenar nya persoalan pembangunan gedung Sanggar Seni ini, sudah masuk kedua kali nya berita ini dipublikasikan.
Dan dari pantauan wartawan, waktu yang lalu diadakan konfirmasi melalui Tim Pelaksana Kegiatan(TPK). Ketika ditanya tentang Gambar kegiatan pembangunan dan RAB nya, jawaban TPK tidak tau/tidak memegang Gambar kegiatan pembangunan dan RAB. Sampai saat ini juga masih tetap tidak ada tentang dugaan ada penggelembungan dana di pembangunan tersebut.
Diduga dengan tertutup nya penggunaan anggaran, pembangunan gedung sanggar seni juga tidak termasuk dalam juknis, skala prioritas sesuai dengan aturan Pemerintah dalam penggunaan Dana Desa.Tentu nya sebagai warga Desa setempat merasa dirugikan. Dari pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setempat,tahun 2024 yang lalu dimana diduga tidak ada transparansi, keterbukaan ke masyarakat.
Untuk itu kepada Pemerintah yang membidangi, penggunaan dana desa agar bisa dapat membenahi.Menyangkut tentang penggunaan dana desa, di Desa Pangkalan Pinang. Agar dana desa yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan aturan oleh Pemerintah.(Tarmizi).