tabloidbnn.info | Bartim – Pembangunan Puskesmas Dayu di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, kini tengah dikebut oleh pihak kontraktor. Meski batas waktu semakin mepet, para pekerja masih tampak aktif menyelesaikan fisik bangunan pada Rabu (17/12/2025).
Proyek ini diketahui mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Akibatnya, pekerjaan dilanjutkan melalui mekanisme addendum dengan tenggat waktu penyelesaian hingga akhir Desember 2025.
Kontradiksi Luar dan Dalam
Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat perbedaan mencolok antara tampilan luar dan dalam bangunan:
- Sisi Eksterior: Bangunan sudah tampak rapi dan memberikan kesan hampir rampung.
- Sisi Interior: Kondisi di dalam masih berantakan. Pemasangan keramik baru mencapai sebagian kecil, sementara pengerjaan plafon masih terus berlangsung.
Ketegasan Dinas Kesehatan
Menanggapi keterlambatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Jimmi WS. Hutagalung, MM.Kes, memberikan peringatan keras kepada seluruh kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas.
“Saya tegaskan agar kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, meskipun melalui mekanisme addendum. Pekerjaan harus selesai dengan kualitas baik agar bisa langsung berfungsi. Jangan sampai selesai tapi tidak bisa digunakan,” tegas dr. Jimmi, Selasa (25/09/2025).
Surat Peringatan untuk Kontraktor
Khusus untuk Puskesmas Dayu, dr. Jimmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan agar percepatan di lapangan benar-benar dilakukan.
“Untuk kontraktor Puskesmas Dayu sudah kita beri peringatan dua kali. Tentu kami terus memantau progres harian di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua proyek pembangunan puskesmas baru di Barito Timur, yaitu Puskesmas Hayaping dan Puskesmas Dayu, serta satu proyek rehabilitasi di Puskesmas Telang Siong.
“Harapan kami, seluruh fasilitas kesehatan ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat dengan kualitas bangunan yang aman dan standar,” pungkasnya. (td/az)












