Tabloidbnn.info. Bireuen. – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Bireuen mengatakan setiap media yang ingin bekerjasama publikasi dengan Pemerintah daerah, merupakan media telah terverifikasi Dewan Pers.
”Kami tak bekerjsama dengan media belum terverifikasi Dewan Pers” Tegas Kepala Dinas Kominfosan, Muhammad Zubair kepada wartawan, Senin 5 April 2025. Sumber beritamardeka
Kata M Zubair keputusan ini sudah sesuai dengan Perbup Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 dengan jelas menerangkan mekanisme kerjasama publikasi penyebarluasan informasi Pemkab Bireuen melalui media massa.
Pada Bab IV Pasal 9 Perbup tersebut menegaskan, media massa yang bisa kerjasama dengan pemerintah kabupaten adalah media yang berbadan hukum dan telah diverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi. “Jadi kami tidak ada pilih kasih,” jelasnya.
Ini langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandia. “M. Zubair, S.H.,M.H. Sudah tepat, apalagi anggaran tersebut bersumber dengan uang Negara, jika sewaktu di audit bisa di pertanggung jawabkan,” ucap Muhammad Zubair.
Di sisi lain, Hanafiah SP CGCAE, Inspektur Inspektorat Bireuen sekaligus Pj Sekda Bireuen, kepada media ini mengatakan mengenai media yang ingin berkerja sama publikasi berita kegiatan Pemerintahan daerah ( Pemkab Bireuen) untuk pasang iklan di media cetak mau pun media tv dan media Online aturannyan langsung konfirmasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan).
Sebagaimana dikatakan Hanafiah SP, Jika langgar Peraturan Bupati Bireuen (Perbup) terkait, berpotensi dinyatakan tidak sesuai, bahkan bisa jadi temuan. “Anggaran pemerintah tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Semuanya harus sesuai regulasi yang ada. Jika menyalahi aturan, tentu akan jadi temuan,” kata Inspektur Bireuen, Jumat (1/12/2023) sumber metropolis.id
Tambahnya Hanafiah, Khusus untuk belanja iklan Pemerintah Daerah, harus sesuai Perbup Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bireuen Melalui Media Massa. “Dengan lahirnya Perbup ini, otomatis kerjasama publikasi harus memedomani ketentuan dalam Perbup,” Ujar Inspektorat Bireuen.
Kalau memang ketentuannya hanya dibolehkan dengan media yang terverifikasi Dewan Pers, tegas Hanafiah, maka di luar hal itu dinyatakan melanggar aturan. “Sudah bisa dipastikan, anggaran daerah yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut (belanja iklan) akan menjadi temuan,” Sebutnya.
Diketahui, Perbup Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 dengan jelas menerangkan mekanisme kerjasama publikasi penyebarluasan informasi Pemkab Bireuen melalui media massa. Pada Bab IV Pasal 9 Perbup tersebut menegaskan, media massa yang bisa kerjasama dengan pemerintah kabupaten adalah media yang berbadan hukum dan telah diverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi.
Ditengarai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraa Pemerintah setempat.
Padahal, Sampai saat ini, Pembayaran iklan dan pemberitaan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Bireuen yang dibiayai dengan uang Negara yang katanya media berstandar perusahaan pers sebagaimana amanah Perbup Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 yang ditetapkan di bireuen pada tanggal 15 November 2022 di tandatangaini oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ibrahim dan Pj Bupati Bireuen Aulia.
Jika di lihat aturan bila Pj Bupati Aulia diangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 11 Agustus 2024, maka Perbup yang ditetapkan oleh Pj Bupati tersebut akan berlaku hingga tanggal 11 Agustus 2024. Setelah tanggal tersebut, Perbup tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Masa berlaku Peraturan Bupati (Perbup) yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati (Pj Bupati) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati itu sendiri. Perbup yang dibuat oleh Pj Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati, dan berlaku selama Pj Bupati dijabat Aulia.
Sementara pembayaran Iklan dan pemberitan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang semasa Pj Bupati yang dijabat Aulia Sofyan.
Diketahui, Pj Bupati Kabupaten Bireuen terakhir dijabat Jamaluddin lantik pada 11 Agustus 2024 sampai pada tahun 2025, bagaimana dengan nasib Perbup yang dibuat oleh Pj Bupati Aulia Sofyan..? (mz)












