Pemerintah Aceh Tamiang Buka Uji Publik Data Penerima Bantuan Kerusakan Rumah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi membuka tahapan uji publik verifikasi dan validasi (verval) data bagi calon penerima bantuan kerusakan rumah. Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau komplain terhadap akurasi data sebelum penetapan final.

​Masa uji publik dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Februari 2026.

​Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, melalui Kepala Pelaksana BPBD, Iman Suhery, menyatakan bahwa tahapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penyaluran bantuan yang adil, transparan, dan tepat sasaran.

​“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa uji publik ini. Silakan sampaikan keberatan atau klarifikasi apabila ditemukan data yang tidak sesuai. Hal ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ujar Iman Suhery—yang akrab disapa Bayu—pada Senin (02/02/2026).

​Bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan, prosedur dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. ​Mengambil dan mengisi formulir keberatan yang tersedia di kantor desa (Datok Penghulu) atau kantor kecamatan setempat.
  2. ​Seluruh berkas keberatan akan dihimpun oleh petugas untuk diserahkan kepada tim teknis.
  3. ​Tim akan melakukan proses cek dan ricek (verifikasi ulang) di lapangan sebagai langkah tindak lanjut.

​Berdasarkan data terkini, dari total 37.888 data yang masuk ke sistem, sebanyak 26.214 data telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi. Sementara itu, 11.674 data sisanya masih dalam tahap penginputan ulang untuk penyusunan SK By Name By Address (BNBA) Tahap 1.

​Iman Suhery menambahkan bahwa uji publik terhadap hasil verval tahap pertama ini akan dilakukan sebanyak dua kali sebelum SK diterbitkan, guna memastikan keakuratan data yang maksimal.

​Masyarakat dapat menyesuaikan data berdasarkan kategori kerusakan yang telah ditetapkan secara teknis:

  • Rusak Berat: Tingkat kerusakan di atas 70%.
  • Rusak Sedang: Tingkat kerusakan 30% hingga 70%.
  • Rusak Ringan: Tingkat kerusakan 20% hingga 30%.
  • Tidak Memenuhi Kriteria: Kerusakan di bawah 20%.

​Setelah seluruh tahapan uji publik selesai dan data dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan. Adapun nilai bantuan yang diberikan adalah:

  • Rusak Ringan: Rp15 juta.
  • Rusak Sedang: Rp30 juta.
  • Rusak Berat: Rp60 juta (diberikan dalam bentuk pembangunan rumah).
Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *