Oleh : Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Provinsi Kepulauan Riau
Tabloidbnn.info. Kepulauan Riau. Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD tanpa melakukan proses pemilihan secara langsung oleh rakyat adalah kegagalan Partai politik menjalankan Demokrasi di Indonesia dan mencederai semangat otonomi daerah serta agenda Reformasi.
Undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk menghilangkan Sentralisasi menuju otonomi daerah adalah sikap Negara mengakui Kedaulatan ada di tangan Rakyat.
Pada pemerintahan sentralistik sebelum Reformasi dan kini menjadi otonomi daerah, mengamanatkan untuk mengatur tentang pemerintahan daerah adalah kewenangan penuh daerah secara administratif.
Dan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kemunduran Demokrasi kembali menjadi Sentralisasi, kegagalan ini adalah kegagalan partai politik menjalankan Demokrasi di Indonesia.
Pasca Reformasi tahun 1998 Partai politik sejati memahami apa artinya Reformasi, dengan wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD, sama saja partai politik secara tidak langsung menghilangkan semangat Reformasi.
Kenapa wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD digulirkan oleh partai politik dan apa maksud dan tujuannya tidak lain agar biaya politik tidak terlalu tinggi itu alasan yang disebabkan oleh kebijakan partai politik itu sendiri dalam mengusung calon kepala daerah yang mereka dukung.
*Jika Calon Kepala Daerah Melalui DPRD Terjadi dapat di mungkin Akan Menjadi Bencana bagi setiap calon kepala daerah dan Partai politik itu sendiri*
Kenapa saya sampaikan akan menjadi bencana bagi calon kepala daerah dan partai politik?, sebab pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah kita lakukan sebelum Reformasi, hasil siapapun yang terpilih dominan dengan kekuatan finansial, sehingga terjadi transaksional baik Calon Kepala Daerah dengan anggota DPRD maupun calon kepala daerah dengan partai politik, mengingat Aparat penegak hukum tentu tidak tinggal diam melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap pemilihan kepala daerah melalui DPRD di seluruh Indonesia, dalam kata lain potensi besar peluang Gratifikasi.
*Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Melalui DPRD atau ditunjukkan Pemerintah Pusat dapat di mungkinkan dilakukan dan sejalan dengan undang-undang otonomi daerah, di mana pemerintahan provinsi kepanjang tanganan pemerintah pusat*
Jika untuk sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat di mungkinkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau ditunjuk langsung oleh pemerintah Pusat, mengingat selama ini akibat tidak sinkron antara Gubernur Partai Politik tertentu dengan Walikota atau Bupati partai politik tertentu, mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat terabaikan tidak maksimal, hal semacam ini sering terjadi didaerah.
Kesimpulan dari tulisan ini, jika pemilihan kepala daerah langsung dilakukan melalui DPRD, Partai Politik telah gagal menjalankan Demokrasi Indonesia serta secara tidak langsung mengabaikan semangat otonomi daerah, Reformasi gagal dan berpotensi akan menjadi bencana baik bagi calon kepala daerah, anggota DPRD maupun partai politik. Allahu ‘allam












