Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan sosial bagi ribuan warga terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., di Aula Setdakab, Rabu (11/3).
Bantuan yang digelontorkan mencakup Santunan Ahli Waris, Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Isi Hunian, hingga Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi.
Dalam sambutannya, Wabup Ismail menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi warga di masa sulit. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat. Bantuan ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk meringankan beban keluarga terdampak,” tegas Ismail.
Ia memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan melalui verifikasi ketat agar tepat sasaran. Ismail juga mengimbau warga agar tetap merujuk pada informasi resmi dari Datok Penghulu setempat dan tidak terprovokasi isu hoaks terkait jadwal pencairan.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI, Masryani Mansyur, menjelaskan bahwa data penerima telah divalidasi oleh BPBD serta disahkan oleh Pemerintah Daerah dan Forkopimda.
”Penyaluran dilakukan langsung melalui Kantor Pos untuk menjamin transparansi, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan,” jelas Masryani.
Adapun rincian total bantuan yang disalurkan adalah sebagai berikut:
Adapun rincian bantuan yang diberikan meliputi santunan ahli waris bagi 236 jiwa sebesar Rp3.540.000.000. Bantuan jaminan hidup bagi 236 jiwa sebesar Rp36.078.750.000. Selanjutnya bantuan isi hunian bagi 7.575 KK sebesar Rp22.725.000.000, serta bantuan stimulan sosial ekonomi bagi 7.575 kepala keluarga sebesar Rp37.875.000.000.
Pada kegiatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan penerima.
Penyaluran secara massal dijadwalkan berlangsung mulai 12 hingga 19 Maret 2026 di Kantor Pos sesuai jadwal masing-masing desa. Masyarakat penerima manfaat diwajibkan berkoordinasi dengan aparatur desa dan membawa identitas diri (KTP asli/fotokopi) saat pengambilan.
Pemerintah berharap bantuan ini menjadi stimulus bagi percepatan pemulihan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Aceh Tamiang pascabencana.












