Tabloidbnn.info. Timika, — Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Februari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintahan, instansi swasta, serta masyarakat di Kabupaten Mimika dalam menjalankan aktivitas selama periode tersebut. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, ini memuat jadwal hari libur resmi dan cuti bersama yang berlaku di wilayah setempat.
Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku di Kabupaten Mimika selama Februari dan Maret 2026:
Kamis, 5 Februari 2026 – Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua
Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 20 Maret 2026 serta Senin hingga Selasa, 23-24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengaturan hari libur ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap keberagaman budaya dan agama yang ada di Mimika. Penetapan hari libur terkait perayaan keagamaan besar seperti Imlek, Nyepi, dan Idul Fitri mencerminkan keberagaman tersebut serta upaya mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan secara khusyuk sekaligus menjaga harmoni sosial.
Selain manfaat spiritual dan budaya, penetapan cuti bersama ini juga bertujuan meningkatkan perekonomian lokal melalui momen-momen liburan yang dapat dimanfaatkan warga untuk berpergian atau berlibur keluarga. Sebagai salah satu daerah dengan potensi pariwisata yang berkembang pesat di Papua Tengah, Mimika berharap momentum ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Keberhasilan implementasi jadwal libur ini tentunya membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan sektor swasta maupun masyarakat umum. Pengaturan waktu cuti bersama yang tepat akan membantu memastikan kelancaran aktivitas ekonomi sekaligus mendukung pelaksanaan tradisi keagamaan secara optimal.
Secara keseluruhan, penetapan hari libur resmi dan cuti bersama di Mimika untuk periode Februari-Maret ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi sosial budaya sekaligus memperkuat posisi Mimika sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan budaya di Papua Tengah.












