Pemprov Kalteng, Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan Perusahan Tambang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bakal melakukan kajian terkait beberapa perusaan tambang di Kalteng yang melakukan pelanggaran aturan lingkungan.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran melalui wagub H. Edy Pratowo telah mengintruksikan kepada dinas terkait, agar segera mendata perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan tersebut, Rabu 30/04/2025.

Pak gubernur sudah mengintruksikan kepada dinas terkait, untuk segera melakukan kajian dan mendata agar segera melaporkan dan kita tunggu saja nanti terang Edy.

Pelanggaran aturan lingkungan ini, merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusaan tambang, dan juga akan berdampak terhadap lingkungan ujar Edy.

Direktur Save Our Borneo (SOB) M, Habibi mengungkapkan jika aturan lingkungan dilanggar oleh perusahaan tambang, bisa jadi kajian yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai, ia juga mempertanyakan izin lingkungan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan itu, bahkan bisa jadi tidak ada kajian seperti analisis mengenai dampak lingkungan, dan izin lingkungannya bisa jadi juga tidak ada.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kalteng, terungkap saat rapat kerja DPR RI Komisi XII bersama mitra kerja di Kalteng baru-baru ini, selain ada 7 perusahaan tambang yang sudah dipanggil dan masih ada 8 perusahan tambang lainnya lagi.

Sebelumya anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra mengungkapkan pihaknya masih akan mendalami dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahan tambang tersebut.

Meski masih belum bisa menyebutkan secara spesifik, perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan itu, Rocky memastikan DPR RI Komisi XII telah mengantongi lokasi, dan nama-nama perusahan tersebut.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *