Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Tabloidbnn.info.Timika,– Seorang pria berinisial J yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Kamis (2/4), kini menghadapi jerat hukum berat atas kasus peredaran narkotika.
Dalam operasi yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 141 paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, buku rekening, serta peralatan pengemasan.
Jumlah barang bukti yang tergolong besar ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mimika menggunakan metode “sistem tempel”.
Modus ini dinilai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terorganisir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran, jual-beli, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I dalam jumlah besar (melebihi 5 gram atau lebih dari 5 batang pohon).
Adapun ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara itu untuk Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang kepemilikan/penguasaan Narkotika Golongan III dalam jumlah tertentu, namun dalam prakteknya (terutama dikaitkan dengan pasal 610/622), sering digunakan dalam konteks peredaran/penguasaan besar.
Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 7 tahun, atau penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun.
Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis ini dilakukan mengingat jumlah barang bukti dan indikasi kuat adanya upaya distribusi secara luas di wilayah Mimika.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dengan penerapan hukum maksimal sebagai efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(mas)













