Tabloidbnn.info. Timika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial GMR alias Galank (21) di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, Rabu (27/8) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptuf Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 27 Agustus 2025.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh paket kecil sabu siap edar.
“Pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.
Menurut Hempy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIT mengenai aktivitas pengedar sabu di Jalan Serui Mekar.
Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 WIT.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kerap melakukan transaksi narkoba dengan mengedarkan sabu kepada konsumen di Timika melalui akun Instagram miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung A05S, satu potongan pipet ungu (alat takar sabu), satu gulung lakban bening kecil, satu kantong plastik hitam (pembungkus sabu), serta uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.