Tabloidbnn.info.Timika,– Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial MIA alias Imran (37) di rumahnya, Jalan Epo, Koperapoka, Timika, Rabu (19/11) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/28/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika Polda Papua Tengah tertanggal 19 November 2025.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dari tangan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket plastik bening besar berisi sabu, 36 paket kecil sabu yang dikemas dalam potongan pipet, 1 unit handphone Realme C15 warna biru, 1 Magic Com Yongma warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dan kantong plastik merah dan kuning sebagai pembungkus paket sabu.
Iptu Hempy menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Epo Koperapoka.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Tim mencurigai seorang residivis yang rumahnya berada tepat di lokasi pemantauan. Sekitar pukul 18.00 WIT, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka MIA alias Imran di rumahnya,” jelas Hempy.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan di dalam Magic Com Yongma serta puluhan paket sabu lainnya yang sudah siap edar.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Hempy.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Mimika. (ron)












