Tabloidbnn.info. Batu Bara | Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penggerebekan yang dilakukan pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 18.40 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, berhasil mengamankan barang bukti dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi awal yang diterima oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, mengarah pada sebuah lokasi di Desa Mangke Baru yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim yang terdiri dari AIPTU Purwanto dan BRPDA M. Fahrezi.S, didampingi Kepala Dusun Desa Mangke, menemukan barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan dua (2) buah alat hisap sabu yang telah dirakit dari botol aqua dan botol teh pucuk.
Tidak ada tersangka yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, temuan barang bukti tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses uji laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Satres narkoba Polres Batu Bara mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Penulis Rahmat Hidayat