Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kualasimpang, Jumat (20/2).
Langkah strategis ini diambil guna mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana alam hidrometeorologi di wilayah tersebut.
PKS yang ditandatangani di Aula Setdakab ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang.
Dalam arahannya, Bupati Armia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan prinsip 4T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, dan Tepat Administrasi.
”Kita ingin masyarakat segera merasakan manfaatnya. Melalui kerja sama ini, hambatan birokrasi dipangkas sehingga proses rehabilitasi hunian warga bisa tuntas lebih cepat,” ujar Armia.
Terdapat tiga poin teknis utama dalam percepatan ini yang disepakati bersama BSI:
- Aktivasi Rekening Massal: Pembukaan rekening dilakukan secara kolektif bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
- Pencairan Berbasis Progres: Penarikan dana dilakukan secara bertahap sesuai rekomendasi teknis BPBD, yang diverifikasi berdasarkan kemajuan fisik perbaikan rumah di lapangan.
- Sistem Penjadwalan Terstruktur: Guna menghindari antrean panjang di bank, BSI akan mengatur jadwal pencairan secara sistematis melalui koordinasi ketat dengan para Camat dan Datok Penghulu setempat.
Bupati Armia berharap, dengan sistem penyaluran yang lebih efisien ini, warga terdampak dapat segera merenovasi tempat tinggal mereka sehingga kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan nyaman












