Peredaran Gelap Narkoba di Kalimatan Semakin Memprihatikan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya.  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap jaringan orderan narkoba sebanyak 17 ditangkap di lima wilayah berbeda di wilayah Kalteng, sejak April hingga Mei 2025, dengan Barang Bukti (Barbuk) lebih dari 300 gram sabu, dan 7 butir ekstasi, ironisnya tiga dari tersangka yang di amankan terdiri dari satu keluarga ayah, ibu, dan anak.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini, dilakukan oleh TIM Brantas BNNP Kalteng di wilayah Kabupaten, Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan kota Palangkaraya terang Kombes Pol. Ruslan Abdul dalam pres rilis di kantor BNN setempat, Selasa 27/05/2025.

Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya satu kelurga terdiri dari seorang ibu inisial NA, suami A dan anaknya ujar Ruslan kepada awak media.

Dari hasil pengeledahan dari sebuah ruko di jalan lintas Palangkaraya Buntok, tepatnya di Kecamatan Timpah Kapuas, petugas BNNP menyita 57 paket sabu siap edar dengan berat total 45,96 gram, ungkap Ruslan.

Adapun penangkapan tersangka satu keluarga dari 17 tersangka ini adalah merupakan hasil pengembangan dari seorang kurir ES, yang terlebih dulu telah diamankan, papar Ruslan.

Ia juga mengatakan perdasarkan hasil penyelidikan, tersangka NA mengaku memesan sabu dari M Alisa B, mantan suaminya yang saat ini mendekam di dalam lapas kls II A Palangkaraya, dan pengembangan kasus ini mengarah kepada empat napi lain, yang saat ini juga turut ditangkap yang berperan sebagai pengendali inisial B, G, ED dan W.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di rumah tahanan BNNP Kalteng, di jerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Ruslan.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *