Peredaran Miras dan Tempat Lokalisasi di Kotawaringin Barat Kian Marak.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun, Peredaran bisnis minuman keras, dan tempat-tempat praktik protistusi lokalisasi di Kotawaringin Barat semakin marak dan mengkhawatirkan.

Minggu 12/01/2025 razia telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Polres Kobar tak membuat bisnis haram ini redup.

Beberapa waktu lalu para pekerja seks komersial, maupun bandar miras telah diadili di pengadilan negeri Pangkalanbun dan mendapatkan sanksi hukum, namun sampai saat ini bisnis haram tersebut tidak membuat efek jera terhadap para pelaku lainnya.

Peredaran miras dan tempat prostitusi masih aktif hingga saat ini. Bisnis miras dan prostitusi bukan hanya ada di dalam kota Pangkalan Bun saja, akan tetapi juga marak di berbagai wilayah Pangkalan Bun.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kobar Slamet Riyadi mengungkapkan, Satpol PP telah memetakan peredaran miras dan praktik prostitusi.

 

Data ini sudah kami kantongi, satu per satu akan kami tertibkan sampai ke pengadilan tegasnya.

Ia menyebut, ada dua titik tempat penjualan minuman keras di Jalan HM Rafii Kelurahan Madurejo, dua titik penjualan miras di Jalan Sukma Aria Ningrat Kelurahan Baru, satu titik di Jalan Kawitan Kelurahan Mendawai terang Slamet.

Lebih lanjut, untuk di Jalan Iskandar dekat Taman Kota Bundaran Pancasila,di Jalan Ahmad Yani, dan masih banyak lokasi penjualan miras. Bila ditotal jumlah titik peredaran mencapai lebih dari 50 tempat ujar Slamet.

Adapun bisnis miras dan praktik prostitusi di Kobar ini, tersebar di berbagai kecamatan,mulai dari Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kecamatan Kumai, kecamatan Arut Utara, kecamatan Pangkalan Lada, dan hingga Pangkalan Banteng ungkap Slamet

Bekas lokasi prostitusi yang sudah ditutup secara resmi pada tahun 2019 silam, juga terindikasi mulai menggeliat lagi mulai banyaknya wanita penghibur yang mangkal di warung berkedok kedai kopi papar Slamet.

Selama 2024 kemarin, telah disidang sebanyak tiga pelaku penjual minuman keras dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akan tetapi tidak membuat efek jera kepada para pelaku lainya tutup Slamet.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *