Peredaran Rokok Ilegal di Balikpapan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

  • Bagikan

Balikpapan — Tabloidbnn. Info.

Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir, bahkan disebut-sebut memiliki nilai perputaran hingga miliaran rupiah.

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut diduga melibatkan seorang individu berinisial MY yang berdomisili di kawasan Balikpapan Utara.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.

Praktik peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha yang sehat.

Produk tanpa pita cukai resmi dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga berpotensi merusak persaingan usaha serta mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat aturan.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal.

Sejumlah kalangan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat hukum dan ekonomi menilai, jika benar terdapat praktik peredaran rokok ilegal dalam skala besar, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menelusuri jalur distribusi, sumber produksi, hingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kalimantan Timur terkait langkah penanganan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan informasi yang berimbang.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Dengan sinergi antara aparat dan publik, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Onnel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *