Tabloidbnn.info.Jayapura,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua pada Jumat (12/12) pekan lalu.
Selanjutnya, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk diproses pada tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Papua menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AH selaku mantan Kepala LPMP Papua, AI sebagai Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.
Ketiganya sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 43 miliar.
Kerugian itu bersumber dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar kurang lebih Rp34 miliar serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp8 miliar.
Penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya penarikan dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, tidak disetorkannya sisa anggaran ke kas negara, serta dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk rehabilitasi rumah dan pembelian kendaraan.
Pelaksanaan Tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan dan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Kejari Jayapura, selanjutnya kasus dugaan korupsi LPMP Papua akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berintegritas sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi di Papua. (red)












