Pernyataan Wakil Bupati Atas Putusan PN/Pangakalan Bun Kotawaringin Barat Berduka, Dikritik Keras Kuasa Hukum Ahli Waris

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangakalan Bun. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kalimantan Tengah memutuskan sengketa lahan 10 hektar antara pihak ahli waris – Pemkab Kobar.

Keputusan pengadilan negeri Pangakalan Bun, menolak seluruh Eksepsi para tergugat, dalam hal ini pemprov Kalteng dan Pemkab Kobar, dan menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menerbitkan dan mengunakan fotokopi surat keterangan gubernur, atau kepala Daerah provinsi Kalteng No DA.07/D.I.5/IV/, 26 April 1974, yang ditanda tangani oleh An, Gubernur Kalteng kepala Direktorat Agraria Drs, Donar Abel, di atas tanah objek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum.

Dan pengadilan negeri Pangakalan Bun Kalimantan Tengah, menyatakan Surat Keterangan (SK) atau bukti menurut Adat No Pem-3/13/KB/1973, yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Kampung Baru, kecamatan Arut Selatan (Arsel) kabupaten daerah Tk.II. Kobar, tanggal 2 Januari 1973, yang merupakan bukti perolehan dan kepemilikan Hak atas tanah Sah secara hukum.

Kuasa hukum pihak Ahli waris Poltak Silitonga, dalam jumpa pers nya mengatakan, apresiasi terhadap PN/Pangakalan Bun atas keputusan ini, dan ia menyayangkan atas pernyataan pemkab Jobar, dalam hal ini wakil bupati Suyanto dan ketua DPRD Mulyadin, yang mengatakan duka dan kekecewaan yang mendalam atas keputusan pengalian negeri Pangkalan Bun No 17 tahun 2025, seharusnya mereka sebagai pejabat publik jangan membuat pernyataan profokatif di kantor PN/Pangkalan Bun, Senin 25/082025.

Menangapi rencana pemkab Kobar, untuk banding ke Mahkamah Agung (MA) RI, pihak kami menghormati hal itu karna kewajiban setiap warga negara, akan tetapi yang kami sangat disayangkan, penyataan selaku wakil bupati Kobar dan ketua DPRD, Kobar berduka dikarenakan pihak mereka kalah, terang Poltak kepada awak media.

Lebih lanjut Poltak mengatakan, kalau tidak puas atas putusan PN/Pangkalan Bun ini, ajukan banding saja tapi jangan menyebarkan narasi emosional yang menyesatkan masyarakat.

Adapun untuk pihak pengingat Slam perkara lahan 10 Hektar ini, Hj. Wiwik Sudarsih, Dugerna, Rahme yuana, Rahmawati, Radijah, Rugana, M Suhada, Ujang, Royani, dan Rosadan, dan untuk pihak tergugat, Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Pertanian Kobar, Gubernur Kalteng, Kadis Pertanian prov Kalteng, Camat Arsel, Lurah Kelurahan Baru, tutup Poltak.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *