Persidangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dimulai

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kasus penganiayaan di depan SD Sulingan yang menyebabkan korban RS meninggal dunia mulai disidangkan dengan agenda Diversi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pada Rabu, (18/02/2026).

Penasihat Hukum (PH) atau Pengacara dari Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Dr. Humayni Hanafi, S.H., M.H. dari Kantor Advocate H² & Partners Berkantor di Banjarbaru mengatakan bahwa hari ini sidang diversi sebagaimana Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak disana ada mewajibkan upaya diversi untuk anak yang berkonflik dengan hukum, terangnya.

Jadi dalam agenda diversi dipersidangan tadi, pada intinya kita mewakili dari anak yang berkonflik dengan hukum dan ibunya sebagai wali dari anak yang berhadapan dengan hukum menyampaikan itikad baik kepada keluarga korban, yang mana pada intinya kita akan menyerahkan satu unit rumah kepada keluarga korban, dan untuk anak yatim nanti akan kita pikirkan masa depannya seperti apa, ungkapnya.

Karena pada prinsipnya kejadian ini adalah musibah yang tidak kita kehendaki, baik dari kami maupun dari keluarga korban, karena ini sudah takdir dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus kita jalani dan kita sikapi, semoga kita dapat mengambil iktibar atas peristiwa ini.

Terkait dengan tawaran kita tadi, dari pihak keluarga korban tidak menerima atau menolak, jadi terkait dengan penolakan itu maka oleh Hakim dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan, kemudian pada hari ini juga agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum, kemudian besok menghadirkan tambahan dua orang saksi dan dilanjutkan hari Jumat dari kita kalau ada saksi yang meringankan atau saksi ahli.

Jadi pada kesempatan ini kita berharap semoga kejadian ini menjadi introspeksi bagi kita agar kedepan menjadi lebih baik

Kita berharap Jaksa menuntut dan Hakim memvonis yang seadil-adilnya, karena pada prinsipnya klein kita sedikitpun tidak ada niat untuk merencanakan peristiwa ini, terbukti pada saat di Taman Tanjung tersebut klein kita dahulu diserang oleh kelompok korban.

Kita ada beberapa sudah mengumpulkan CCTV dan video nanti akan kita sikapi seperti apa terkait dengan dugaan pengeroyokan lebih dulu kepada klien kami, apakah nanti akan kita laporkan atau seperti apa yang jelas untuk saat ini kami masih mengumpulkan bukti Cctv dan video-video.

Saat ini kami fokus menghadapi persidangan pada hari ini dan kedepan, Insyaallah karena sidang anak ini singkat waktunya, maka hakim sudah membuat kalender sidang maraton tiap hari.

Yang jelas untuk sementara kami fokus menghadapi persidangan ini, dan terkait rencana kedepan untuk melakukan langkah hukum laporan dugaan pengeroyokan kepada klien kami nanti akan kita sikapi, pungkasnya.

Terpisah Penasehat Hukum keluarga korban Zai Syahril Nur, S.H., M.H. dari LBH Universitas Sapta Mandiri Balangan mengatakan pihaknya ditunjuk oleh keluarga korban untuk menangani kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya suami korban (RS).

Berkaitan sidang pertama hari ini Rabu (18/02/2026), kita baru selesai melakukan diversi atau pemulihan dengan pemberian kompensasi dari pihak pelaku kepada keluarga korban setidaknya untuk mengurangi kesedihan.

Tapi pihak kita menolak untuk dilakukan diversi dan kita memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukumnya dan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama dengan transparansi dan pada intinya memohon minta keputusan yang seadil-adilnya, tutupnya. (Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *