Tabloidbnn.info. Batam – Polemik adanya laporan Dong Jingwei ke Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penggelapan uang milyaran rupiah yang dilakukan Tomi Ciputro selaku Komisaris PT.PSU yang berdomisili di Batam, menjadi babak baru yang menyita perhatian publik.
Bantahan melalui hak jawab yang disampaikan Kuasa Hukum Tomi Ciputro atas nama Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto SH.,MH langsung di koreksi oleh perwakilan Dong Jingwei di Batam. ( 22/03/2026 )
Dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh beberapa media pada tanggal 15/3/2026, terkait dugaan penggelapan uang milyaran rupiah yang dilakukan Tomi Ciputro selaku Komisaris PT. Pinang Sejahtera Utama ( PT.PSU ) yang berdomisili di Kota Batam yang telah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara oleh seorang pengusaha yang bernama Dong Jingwei selaku Owner PT. Tata Miniral Nusantara ( PT.TMN ). Pihak Perwakilan Dong Jingwie yang ada di Batam sudah menjelaskan dengan tegas dalam isi pemberitaannya.
” Kami selaku perwakilan Dong Jingwei di Batam sudah menjelaskan, bahwa dari awal kami merima kuasa pada tanggal 7 Januari 2026 langsung berupaya komunikasi secara kekeluargaan kepada pihak PT.PSU, yang mana saat itu kita hanya dapat terhubung dengan Tutisiani Wijono Ibu dari Tomi Ciputro juga selaku salah satu Direktur di PT.PSU.” Ujar Akhiruddin Syah Purba, atau sering disapa akrab dengan panggilan Putra.
” Kami perwakilan Dong Jingwei dari Batam sudah membaca hak jawab dari pihak kuasa hukumnya Tomi Ciputro yang terbit dibeberapa media pada tanggal 15 maret 2026, dan sudah menelaah dan mempelajari dari isi hak jawab tersebut.”
” Perlu kami jelaskan secara detail, tiga Kali kami melakukan pertemuan dengan Ibu Tutisiani Wijono di Hotel Sahid Batam Centre. Pertemuan Pertama pada tanggal 11 Februari 2026 perwakilan Dong Jingwei yang di Batam, saya sendiri Akhiruddin Syah Purba bersama satu orang rekan lainnya langsung bertemu Ibu Tutisiani Wijino. Dengan suasana kekeluarga kita membahasa dan menyampaikan tujuan serta kroscek data permasalah yang ada.” Terang Putra.
“Dipertemuan Kedua pada tanggal 6/3/2026. ibu Tutisiani Wijono meminta pertemuan hanya kepada saya sendiri saja tanpa didampingi rekan lainnya, dan hasil pertemuan kedua, masih tetap suasan akrab dan kekeluargaan, kita kembali Kroscek data, dan berunding berapa sebenarnya uang yang harus dikembalikan. dan dipertemun kedua ini lah Ibu Tutisiani Wijono berjanji saat pertemuan ke tiga nanti akan menyebutkan jumlah uang dari hasil kroscek pihak mereka dan akan memberikan solusi penyelesaian secara kekeluargan.” tambahnya.
“Sementara itu, Kita sebagai perwakilan Dong Jingwei yang di Batam menyarankan untuk pertemuan ketiga nanti, duduk langsung kepada Dong Jingwei agar kesepakatan dapat diputuskan bersama tanpa ada perantaraan dengan cara kekeluargaan.”
” Hingga dipertemuan ketiga pada tanggal 12/3/2026, Ibu Tutisiani Wijono masih tetap meminta pertemuan dengan saya sendiri tanpa didampingi rekan lainnya, dan hasil pertemuan, pihak bu Tutisiani Wijono meminta 2 Opsi,
1. Menyelesaikan pembayaran dengan cara menawarkan kembali Tambang kepada Dong Jingwei.
2. Mencabut Laporan di Polres Metro Jakut dulu, baru duduk membicarakan penyelesaian pembayaran secara kekeluargaan.” Ujar Akhiruddin Syah Purba
” Walau hasil pertemuan ketiga tidak sesuai dengan kesepakatan dari pertemuan kedua, tetapi kami perwakilan Dong Jingwei tetap menyampaikan langsung permohonan Pihak Bu Tutisiani Wijono kepada Dong Jingwei, dan permohonan kedua opsi itu ditolak Dong Jingwei dengan alasan bahwa itu bukan solusi penyelesaian yang baik, karena janji penyelesaian selalu diulur-ulur waktunya sudah sekian lama dari tahun 2024-2025 yang lalu.” Timpal Ismail, salah satu perwakilan Dong Jungwei juga.
” Perlu diketahui, kami Pihak perwakilan Dong Jingwei yang ada di Batam menegaskan, bahwa Kuasa yang kami diterima pada tanggal 7 Januari 2026, sementara itu, Laporan Dong Jingwei terkait dugaan penggelapan ke Polres Metro Jakut pada tanggal 27 Mei 2025, artinya, Jauh kami sebelum menerima kuasa, upaya Dong Jingwei untuk meninta haknya sudah dilakukan, tapi tidak ada etika baik dari pihak terlapor. sehingga upaya hukum dilakukan Dong Jingwei. Dan kami perwakilan Dong Jingwei di Batam awalnya sama sekali tidak mengetahui adanya laporan tersebut sampai di waktu mau pertemuan kedua dengan bu Tutisiani Wijono baru mengetahui adanya laporan Dong Jingwei di bulan mei tahun 2025.” Terang Ismail.
” Dan perlu kami tegaskan kembali, bahwa laporan yang dilakukan Dong Jingwei di Polres Metro Jakut tidak ada sangkut paut dengan kuasa yang kami terima dibatam, sebab, objek laporan Dong Jingwei adalah dana titipan sebesar 1,8 milyaran, yang di titip pada tanggal 12 Juli 2024, dan akan dikembalikan 3 bulan terhitung dari tanggal terima dana titipan. Jelas ini diluar dari masalah pinjaman dana tambang dengan perjanjian jual beli biji besi.”
“Jadi Itu masalah terpisah, tidak ada hubungannya dengan perjanjian jual beli biji besi dan dugaan cek kosong yang diberikan pihak Tomi Ciputro kepada Dong Jingwei.”
“Jadi kami kira, kuasa hukum Tomi Ciputro minim informasi dan salah menafsifkan permasalahan yang ada.” Ujar Ismail.
“Terkait Perjanjian Jual Beli Biji besi, kami juga punya bukti apa saja perjanjiannya, bagai mana ijin tambangnya, bagai mana proses tambangnya, berapa kali jual beli biji besinya yang sudah berjalan, berapa totalnya uang Dong Jingwei dipakai untuk tambang itu, berapa yang ditawarkan pihak Tomi Ciputro besaran fee penjualan biji besinya, berapa kali yang baru dibayar pinjamannya, apa saja masalah tambang itu, bagai mana tambang itu ditutup sama bupati setempat, kita semua tahu. Jadi biarlah itu nantinya dibuktikan di ranah hukum.” terang Ismail.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa laporan yang ada di Polres Metro Jakut, tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli biji besi dan dugaan cek kosong yang diberikan pihak Tomi Ciputro, itu masalah terpisah, dan tidak ada hubungan dengan kami perwakilan Dong Jingwei di Batam.” Tutup Ismail. (*)













