Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sukarsih kepada awak media beberapa waktu lalu di Tabalong menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Dengan memakai BPJS Kesehatan untuk rawat inap tidak ada batasan waktu, sebab yang menentukan pasien bisa pulang atau tidak adalah rekomendasi dari dokter yang merawatnya, terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis beredarnya kabar tentang berbatasnya layanan kesehatan rawat inap bagi masyarakat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sukarsih juga menepis adanya informasi yang tidak benar tentang 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada pelayanan Rumah Sakit, dengan mengatakan bahwa 144 diagnoasa tersebut tetap ditanggung BPJS, hanya saja dilakukan pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan tidak mesti dirujuk ke RS kalo bisa selesai di FKTP, sebab 144 penyakit ini sudah menjadi kompetensi dokter umum dan diagnosa ini adalah diagnosa yang harus tuntas pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, terangnya.
Terkait apakah FKTP bisa melakukan rujukan pengobatan ke tingkat layanan kesehatan lanjutan, Sukarsih menjelaskan bahwa sebenarnya hal itu dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien, bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat pertama terlebih dahulu, selanjutnya jika faskes tingkat pertama ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes pertama bisa merujuk pasien ke RSUD untuk melakuakan rawat jalan maupun rawat inap, ungkapnya.
Demikian halnya dengan pasien yang akan melahirkan, bisa datang di FKTP Puskesmas terdekat untuk mendapatkan layanan persalinan tanpa harus ke Rumah Sakit, kecuali memang diperlukan penanganan khusus yang memang memerlukan pelayanan dokter di Rumah Sakit, yaitu dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas, jelasnya.
Sukarsih berharap dengan adanya informasi ini masyarakat lebih memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, pungkasnya. (RIFA/Hapase)