Pihak Perusahan Sepakati Pembatasan Tonase Kendaraan, pada Ruas Jalan Bukit Liti ~ Bawan ~ Kuala Kurun

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sektor Perkebunan, Perhutani dan Tambang, menyepakati bersama Pembatasan Tonase Kendaraan yang melalui ratusan Jalan Bukit Liti ~ Bawan dan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas)

Kesepakatan tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 500.11/323/Dishub/2025. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, berlangsung dalam rangkaian Rapat Pengaturan Pembahasan Lalu Lintas pada ruas jalan Bukit Liti ~ Bawan dan Kuala Kurun Gumas yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa 20/05/2025

Adapun beberapa poin kesempatan tersebut diantaranya :
Pertama, seluruh Perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum, Bukit Liti, Bawan dan Kuala Kurun Gumas, wajib mematuhi Klasifikasi Teknis Jalan Kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimum 8 (delapan) Tonase
Kedua, Para Perusahaan diminta untuk menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penataan dan pengaturan angkutan Hasil Produksi Sumber Daya Alam (SDA) Kalimantan Tengah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Pengawasan Kesepakatan ini, bersifat mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh pihak yang telah bersepakat untuk menandatanganinya dan akan diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas atau instansi terkait. Searah dengan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban memberikan Laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran

Adapun kesempatan penandatanganan ini dilakukan oleh Pimpinan Organisasi Perusahaan, Ketua GAPKI Kalimantan Tengah, PT Tadjahan Antang Mineral, PT Timah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Investasi Mandiri, PT Pelita Jaya Prima, PT Hutan Produksi Lestari, PT Bumi Hijau Prima, CV Elian Indokalteng, PT Kalteng Green Resources, PT Archipelago Timur Abadi, PT Kalimatan Ria Sejahtera, PT Dwi Warna Karya, PT Kapuas Maju Jaya, PT Bumi Agro Prima, PT Kahayan Agro Plantation, PT Humas Alam Subur, PT Agrindo Green Lestari dan PT Citra Agro Abadi.

Dalam Nota Kesepakatan tersebut, diketahui oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S. Monong, Bupati Kapuas H Wiyatno, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, Kajati Kalteng Undang Mogopal, Kabinda Kalteng Muhamad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad setyadi dan Kepala Staf Korem 102/PIG Kolonel Inf Jajang Kurniawan

Gubernur Kalteng H. Agustiar berharap melalui kesepakatan ini, maka Pengelolaan Lalu Lintas dan Pemanfaatan Infrastruktur Transfortasi, dapat lebih tertata dan aman, serta mendukung keberlanjutan, pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Tengah

Penulis: Gusti AhyarEditor: Adri Rumbou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *