Pinjam Peminjaman Melanggar Undang undang Lewat Rentenir Pengadilan negeri Batam Restui

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Batam – Eksekusi rumah milik warga Baloi, Ida Julyana, pada Kamis 17 Juli 2025, memicu kemarahan publik dan kecurigaan adanya pelanggaran prosedur hukum yang serius. Berdasarkan video yang direkam warga, tim eksekusi di lapangan tidak membacakan surat amar penetapan keputusan pengadilan di lokasi sebelum pelaksanaan pengosongan rumah.

Senin, 11 Agustus 2025, awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kota Batam untuk meminta klarifikasi resmi. Saat ditanya apakah prosedur eksekusi tersebut sudah sesuai Undang-Undang, juru bicara pengadilan menjawab singkat, “sudah sesuai.” Namun, ketika awak media menanyakan secara spesifik apakah eksekusi itu sesuai dengan Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2001, jawabannya tetap sama tanpa penjelasan detail.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: tidak ada pembacaan amar keputusan, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pihak tereksekusi yang disaksikan publik, dan tidak terlihat berita acara resmi saat eksekusi.

Ketentuan Hukum yang Dilanggar

1. RBg Pasal 207
Kutipan singkat:

“Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan agar putusan dilaksanakan.”

Parafrase isi lengkap pasal ini dan pasal-pasal terkait (207–216):

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang boleh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan.

Ketua pengadilan wajib memanggil pihak yang kalah (aanmaning) dan memberi waktu maksimal 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Jika pihak kalah tidak melaksanakan, pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh juru sita atau panitera yang sah.

Dalam eksekusi barang tidak bergerak seperti rumah, pembacaan penetapan eksekusi di lokasi dan pembuatan berita acara resmi merupakan kewajiban mutlak.

Berita acara harus mencatat tanggal, waktu, saksi, uraian tindakan, dan tanda tangan pihak yang berwenang.

2. SEMA No. 4 Tahun 2001
Kutipan singkat:

“Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil.”

Parafrase isi lengkap:

Mahkamah Agung memerintahkan para hakim dan pengadilan agar sangat berhati-hati dalam menjatuhkan dan melaksanakan putusan yang dapat langsung dieksekusi sebelum inkrah.

Pelaksanaan putusan serta merta harus mempertimbangkan jaminan kepastian hukum, dokumen autentik, dan risiko kerugian bagi pihak yang kalah.

Ketua pengadilan wajib memastikan prosedur pelaksanaan sesuai hukum acara, termasuk tata cara eksekusi sebagaimana diatur RBg.

Pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi dasar perlawanan hukum (verzet) dan pembatalan eksekusi.

Kisruh di Lapangan

Dalam sesi tanya jawab di pengadilan, seorang awak media bertanya apakah pihak rentenir yang bukan bank resmi memiliki hak hukum untuk melaksanakan eksekusi. Pertanyaan ini tidak dijawab oleh juru bicara pengadilan.

Ketika awak media terus mendesak penjelasan, suasana memanas. Menurut saksi, ada oknum yang berada di lokasi pengadilan saat itu memancing emosi jurnalis, sehingga terjadi ketegangan dan keributan kecil.

Penggiat sosial di Batam menilai ini sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang. “Kalau pengadilan membiarkan prosedur dilanggar dan menjadi alat eksekusi pihak swasta yang statusnya tidak jelas, itu bukan hanya cacat hukum, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tegas salah seorang aktivis hukum.⁹

Analisis & Implikasi

Jika benar eksekusi dilakukan tanpa pembacaan amar penetapan di lokasi dan tanpa berita acara resmi, ini berpotensi batal demi hukum.

RBg Pasal 207 jelas mewajibkan pemberitahuan formal di hadapan pihak yang kalah.

SEMA No. 4 Tahun 2001 menegaskan kehati-hatian ekstra untuk melindungi hak pihak yang dieksekusi.

 

Pelaksanaan eksekusi oleh pihak swasta (rentenir) tanpa penetapan pengadilan adalah ilegal dan bisa masuk ranah pidana.

Korban eksekusi seperti Ida Julyana dapat mengajukan perlawanan tereksekusi ke pengadilan, melapor ke Ombudsman, dan meminta pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran prosedur.

Tuntutan Publik

1. Pengadilan Negeri Kota Batam diminta membeberkan dokumen resmi berupa penetapan eksekusi, berita acara, dan daftar saksi eksekusi 17 Juli 2025.

2. Mahkamah Agung diminta mengusut dugaan pelanggaran prosedur sesuai SEMA No. 4 Tahun 2001.

3. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan keterlibatan rentenir dalam eksekusi
Kesimpulan:
Kasus ini bukan hanya soal sengketa rumah, tetapi integritas lembaga peradilan. Jika aturan hukum yang jelas dilanggar, eksekusi ini harus dibatalkan, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Terkait dengan persoalan kasus yang di tangani dan di putus pengadilan, sangat terlihat banyak kejanggalan, sebab ada beberapa hal kita cermati.

Pinjam peminjaman adalah perdata, seharusnya diselesaikan dengan undang undang perlindungan konsumen, tetapi proses pinjam meminjam tersebut bunga nya melanggar undang undang perbankan, karena bunga cukup tinggi.

Masalah timbul karena sertifikat pemilik rumah, dipindahkan tangan oleh Rusli sebagai pemilik uang.

Pemindahan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik, tentu penuh kejanggalan, apalagi dilakukan di hadapan notaris.

Sudah tepat notaris dilaporkan kepada organisasi notaris untuk disidang kode etik, dan jika terbukti melanggar etik maka, korban Ida Julyana dapat melaporkan notaris dan Rusdi, yang diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Selanjutnya menurut Ismail Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, jika pemalsuan tersebut terbukti, maka keputusan pengadilan negeri Batam batal demi hukum, dan untuk keputusannya sedang kita pelajari, sebab dari sidang awal Ida Julyana tidak pernah tahu.

Masak pengadilan negeri Batam, kirim undangan sidang dengan menggunakan alamat fiktif, domisili Kecamatan Lubuk Baja, undangan di kirim kecamatan Batam kota, ini sedang kita telaah sebab masalah ini akan kita laporkan kepada Komisi Yudisial ( KY ), tentang putusan hakim yang mengadili, tutup Ismail.

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *