Tabloidbnn,info, Bartim – Mobil dinas milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) yang sempat berpolemik dengan adanya pemberitaan dengan pergantian nomor plat kendaraan sebelumnya berwarna merah berganti dengan plat hitam. Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat hingga kendaraan tersebut ditarik kembali oleh pemerintah.
Beredarnya pemberitaan yang ditulis oleh media suluhbanua.news bahwa Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor palsu BK 8334 FT. Kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada organisasi PWI, namun telah diganti pelatnya dari pelat merah ke pelat hitam yang tidak sesuai ketentuan.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil tersebut lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi oleh Ketua PWI, bukan untuk mendukung kegiatan organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan pelat nomor BK 8334 FT yang berasal dari luar Kalimantan Tengah, juga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan niat di balik perubahan tersebut.
Setelah berpolemik dalam pemberitaan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Barito Timur, Ampiansyah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
“Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah, saat diwawancarai di halaman kantor Bupati, Kamis (22/05/2025).
Ampiansyah juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dilakukan kontrak kerjasama perjanjian dengan jangka pemakaian selama setahun, namun dikarenakan pemerintah daerah membutuhkan aset tersebut maka kendaraan tersebut ditarik kembali.
“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terang Ampiansyah.
Disisi lain, setelah aset dikembalikan ada aturan yang harus di selesaikan secara berkelanjutan terkait dugaan pergantian pelat kendaraan dinas yang sebelumnya berwarna merah menjadi warna hitam.
Beredar dalam pemberitaan tertulis bahwa informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil tersebut lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi oleh Ketua PWI, bukan untuk mendukung kegiatan organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan pelat nomor BK 8334 FT yang berasal dari luar Kalimantan Tengah, juga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan niat di balik perubahan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan kendaraan dinas dengan skema pinjam pakai diperbolehkan hanya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk keperluan pribadi.
Pergantian pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat hitam palsu juga tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI.
“Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan.
“Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.
Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan.
“Nanti kita inventarisasi dulu mobil-mobil yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” tutupnya.( td )