Polisi Ciduk Dua Kakak Beradik Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Di SD Sulingan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang terjadi di SD Sulingan pada Minggu, (25/01/2026).

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, meninggal dunia serta menyebabkan AZ(19) mengalami luka berat, mulai menemui titik terang.

Dari hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun, penyidik kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Selanjutnya Kendaraan tersebut diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kemudian para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan dua orang yang berstatus sebagai terduga, masing-masing berinisial MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun yang keduanya merupakan kakak beradik serta tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut.

Kedua terduga saat ini telah diamankan di Polres Tabalong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses penyelidikan serta penyidikan masih terus berlangsung, terangnya.

Untuk barang bukti yang digunakan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian dan pendalaman petugas imbuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *