Tabloidbnn.info.Tuban – Kasus polisi gadungan di Kabupaten Tuban yang menipu seorang wanita dengan modus pacari korban dan berujung meminta uang hingga Rp 170 juta, akhirnya pelaku diamankan oleh Polisi.
Sempat diberitakan beberapa hari yang lalu, seorang wanita berinisial KNU (33) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada 20 November 2025 melaporkan telah ditipu seseorang yang diduga mengaku sebagai anggota Polri bagian Resmob.
Atas laporan tersebut tim dari Jatanras Satreskrim Polres Tuban gerak cepat melakukan penyilidikan dan berhasil mengungkap identitas asli pelaku serta kini telah diamankan pada Senin 24 November 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah korban yang beralamatkan Desa Karangagung, Kecamatan Palang, korban telah ditipu oleh seorang laki-laki berinisial AT (32).
“Pelaku ini asal Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang mengaku sebagai anggota Polisi,” ujar AKP Bobby sapanya. Selasa (25/11/2025).
Lanjut, adapun modus pelaku yakni dengan menjalin hubungan dan AT yang berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar Polisi hingga memperlihatkan benda menyerupai pistol dan HT.
Pelaku yang terus merayu korban dengan kata-kata melalui pesan whatshapp, hingga korban yang sudah dirasa jatuh cinta, pelaku kemudian memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang.
“Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan asmara, lalu pada tanggal 20 Mei 2025 pelaku mulai meminta uang dengan alasan pelaku mengalami kecelakaan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.
Setelah itu, pelaku terus secara inten atau berkala meminta uang kepada korban sampai dengan total sebesar Rp 170.000.000. Puncaknya, korban akhirnya sadar apakah benar pelaku tersebut merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di bagian Resmob.
“Korban lalu memulai melakukan pengecekan atau tanya-tanya ke teman-teman polisinya dan didapat informasi bahwa pelaku yang dimaksud bukan anggota Kepolisian atau hanya mengaku-ngaku saja,” kata Bobby.
Pelaku telah diamankan pada hari Senin tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah nya yang beralamatkan di Magetan. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
“Untuk barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku,” pungkasnya. (Red)












