Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Kalteng Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 45,49 gram di lembaga pemasyarakatan kls II-A Palangkaraya, yang hendak diseludupkan oleh seorang pria inisial FN (32).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat narkoba AKP Agung Jaya Kusuma mengatakan, kasus ini terungkap berkat kordinasi cepat dengan pihak Polsek Bukit Batu, dan lapas kls II-A Palangkaraya, setelah seorang pengunjung kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam barang bawaannya Senin 07/04/2025.
Setalah mendapat informasi dari petugas lapas, pihak Satreskoba Polresta Palangkaraya, kemudian menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku FN terang Agung.
Setalah dilakukan penggeledahan pihak kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket di duga kuat sabu, yang disembunyikan dalam bungkus minuman ujar agung kepada awak media.
Kemudian kami melakukan pendalaman dan berdasarkan pengakuan terduga pelaku, masih terdapat barang bukti (barbuk) lain yang di sembunyikan FN di suatu tempat ungkap Agung.
Ia juga mengungkapkan, petugas kemudian menuju jalan Tumbang talaken kilometer 51 Kel petuk bukit,kec Rakumpit, kota Palangkaraya untuk mengungkap sisa barang bukti yang di simpan terduga pelaku FN.
Dengan demikian, pihak kami berhasil mengamankan kembali sisa barbuk sabu dengan total sembilan faket sabu dengan berat 45,49 gram serta barang bukti lainya dua paks plastik klip, satu unit motor satu unit handphone papar Agung.
Atas perbuatannya terduga pelaku FN (21) di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun tutup Agung.