Polisi Tabalong Ciduk 4 Orang Diduga Terlibat Narkoba, Termasuk Pasutri Dan Keponakan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Jumat pagi, (14/11/2025), mengamankan 4 orang pelaku yaitu ES(50), RP(20), ZP(20) dan HW(30) yang semuanya merupakan warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu serta menjadikan tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang, dan banyaknya orang yang tak mereka kenal datang ke kediaman pelaku dari pagi hingga dini hari.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa para pelaku, dikediaman ES yang merupakan residivis kasus narkoba ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu, pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu-sabu tersebut kepada seseorang.

Petugas kemudian memeriksa pelaku HW yang merupakan istri ES serta ZP teman pelaku yang mengaku usai menggunakan sabu-sabu.

Selanjutnya dilokasi yang hanya berjarak 2 buah rumah dari Pelaku ES yaitu dikediaman pelaku RP yang merupakan keponakan pelaku ES, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui pelaku RP didapat dari pelaku ES.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita dari pelaku ES berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,13 gram, 2 kotak bekas rokok, 2 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 buah handphone warna abu-abu, 2 pak plastik klip serta uang tunai sejumlah 650 ribu rupiah.

Sedangkan dari pelaku ZP dan HW disita barang bukti berupa 2 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna merah.

Dari pelaku RP disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah handphone warna biru beserta pelindung warna coklat, pungkas Iptu Joko Sutrisno.(Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *