Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun Personel gabungan5 Polsek Pangkalan Banteng bersama Polres Kotawaringin Barat, mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu 11/10/2025 malam.
Kedua pelaku yakni TA (32) dan HE (29) yang merupakan warga Kec. Arut Utara (Aruta),Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan dalam satu TKP yang sama, berada di BTN Purnama Indah, RT. 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Jadi berbekal informasi dari masyarakat, langsung kami lakukan penggebrekan dan penggeledahan, dimana pelaku TA menyembunyikan barang bukti sabu didalam sebuah kotak handphone sebanyak empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 24,2 gram, ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, satu unit gawai atau handphone, ungkap Kapolres.
Sementara itu dari pelaku HE, diamankan berikut barang bukti berupa satu buah paket plastik klip sabu, dengan berat kotor 0,39 gram, serta satu unit handphone, beber Kapolres.
Saat ini kedua terduga pelaku, berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku TA dan HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.