Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), amankan wanita muda inisial PU (25) warga desa Kapitan, Kumai, Kobar diduga pengedar puluhan paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, adapun pengerebekan dilakukan Satresnarkoba di rumah terduga pelaku PU berdasarkan informasi dari masyarkat, saat penggeledahan petugas menemukan 80 paket sabu seberat 57,40 gram, pada hari Rabu 07/04/2025.
Terduga pelaku PU mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, selain sabu petugas juga telah mengamankan barbuk lainya, alat hisap, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, serta satu unit handphone merk Oppo, yang dijadikan alat untuk bertransaksi jual beli sabu terang Kapolres.
Tersangka dan barbuk saat ini, sudah diamankan dipoles Kobar untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman jaringan yang terkait dengan PU, dan akan membongkar siapa pemasok utamanya ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan seorang wanita yang berperan sebagai pengedar sabu, polisi menduga terduga pelaku PU ini, sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya, dari rumahnya sendiri dengan sembunyi-sembunyi ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya wanita muda PU (25) ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup tutup Kapolres.