Polres Kotawaringin Barat Musnahkan Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangakalan Bun Kalteng, Polres Kobar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan tindak pidana selama periode bulan Maret – Mei 2025, bertempat di Aula Satya Haprabu polres setempat Rabu 14/05/2025 siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan kali ini jenis sabu dengan berat 177,63 gram yang diamankan dari 15 orang tersangka.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, bahwa barang bukti narkotika ini didapatkan dari luar wilayah hukum Polres Kobar, yang kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1 juta terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa, terhadap para pelaku narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Narkotika tahun 2009.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, dilakukan pengujian dengan alat tes terlebih dahulu, terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini, bahwa memang benar adalah narkotika ungkap Kapolres kepada awak media.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu ini, dilakukan dengan cara melarutkan narkotika kedalam larutan air, yang dicampur dengan pembersih lantai hingga hancur papar Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polres Kobar ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana narkotika, agar dapat melaporkan kepada kepolisian setempat guna mendapat tindak lanjut tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *