Tabloidbnn.Info – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dalam dua kasus berbeda, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan berhasil menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus besar peredaran Sabu di Aceh Utara tersebut disampaikan di dalam acara konferensi pers di Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, yang diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, acara berlangsung di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhok seumawe, Senin (28/4/2025) siang.
Di konfrensi pers tersebut hadir Kasat Narkoba AKP.Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu. Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.
Kepada awak media ini, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekiranya Pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
“Dari tangan AR, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” Ujarnya Kompol Salmidin
Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp 40 juta Rupiah. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp 500 Ribu Rupiah.
Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” Jelas Saiful Kamal Kasat Narkoba
HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.
Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 Milyar Rupiah.
Diakhir konferensi pers tersebut AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (mz)