Polres Mimika Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Yarindo di Jalan Irigasi Timika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Timika, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Seorang pria berinisial HI (37) ditangkap saat mengedarkan obat keras jenis Yarindo warna putih di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 08.30 WIT.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 paket plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih,

20 paket plastik bening kecil masing-masing berisi 200 butir obat keras jenis Yarindo warna putih,

1 kotak warna coklat,
1 plastik warna hitam bekas paket jasa pengiriman Lion Parcel,
1 karung warna putih,
1 kotak plastik warna putih, serta
uang tunai sebesar Rp500.000.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Irigasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi segera melakukan pemantauan di lokasi. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti saat berada di bengkel tersebut,” jelas AKP Mattinetta.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

AKP Mattinetta menegaskan, Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

(ron)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *